Berita Nasional Terkini

Sebar Teror, Akhirnya Jaksa Bongkar Keterlibatan Munarman di Acara Baiat ISIS, Eks FPI Tak Terima

Sebar teror, akhirnya Jaksa bongkar keterlibatan Munarman di acara baiat ISIS, eks Sekum FPI tak terima

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021). Setelah Munarman ditangkap, bekas markas FPI digeledah, Densus 88 temukan bahan berupa serbuk dan cairan diduga bahan peledak bom. Munarman akhirnya menjalani sidang dakwaan 

TRIBUNKALTIM.CO - Persidangan terhadap eks Sekum Front Pembela Islam ( FPI) Munarman akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya, Munarman dibekuk Densus 88 dikediamannya.

Munarman didakwa terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa membacakan dakwaan terhadap Munarman.

Keterlibatan Munarman di acara yang diduga baiat terhadap ISIS pun dibongkar.

Eks Sekum FPI ini juga didakwa menyebarkan teror dan ketakutan.

Baca juga: Survei Cawapres Pilpres 2024, Sandiaga Tertatas AHY di Tengah, M Qodari: PDIP-Gerindra Bisa Bubar

Baca juga: Pernah Diminta Stop Berbohong, Kali Ini Buruh Desak Anies Baswedan Jangan Ngeprank Soal UMP Jakarta

Baca juga: Update Nasib Kasus Munarman, Polisi Sebut Eks Sekjen FPI Terlibat Terorisme Jamaah Ansharut Daulah

Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Munarman Tak Terima Didakwa Menggerakkan Orang Lakukan Tindak Pidana Terorisme, Ajukan Eksepsi, Jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam ( Sekum FPI) Munarman menggerakkan orang lain dalam kegiatan atau aktivitas terorisme, dalam sidang lanjutan, Rabu (8/12/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menanggapi dakwan itu, Munarman menyatakan tak menerima didakwa demikian, atas hal itu dia pribadi akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Terlebih kata dia, terdapat banyak kesalahan baik dalam istilah maupun pengetikan di dakwaan.

"Saya pribadi akan mengajukan eksepsi karena banyak sekali kesalahan-kesalahan baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah di dalam dakwaan," kata Munarman dalam persidangan yang hadir secara virtual.

Tak hanya itu, Munarman juga menilai tidak mengerti dengan rangkaian surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa tersebut.

Hal itu karena kata dia, banyak macam-macam istilah atau kalimat yang menurutnya tidak tepat.

"Saya makin tidak mengerti. Karena intonasi dan penggalan-penggalan kalimat serta kata-katanya serta pengucapan dari berbagai macam istilah tadi, sangat tidak tepat.

Jadi saya akan ajukan eksepsi nanti secara lengkap begitu majelis hakim yang mulia," ucap Munarman.

Tak hanya Munarman, tim kuasa hukumnya juga menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya yakni Rabu (15/8/2021) mendatang.

Atas hal itu, majelis hakim PN Jakarta Timur menerima permohonan eksepsi Munarman berserta kuasa hukumnya tersebut.

"Kami juga insa allah akan mengajukan eksepsi sama dengan terdakwa jadi terdakwa sendiri dan kuasa hukum sendiri," kata Kuasa Hukum Munarman.

Baca juga: Akhirnya Aziz Yanuar Jelaskan Soal Video Viral Ceramah Habib Bahar bin Smith, Cari Pengkhianat HRS

Dakwaan Jaksa

Dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme.

Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja.

Tak hanya itu, Jaksa menyebut, eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban secara luas.

Selain itu, perbuatannya juga kata jaksa, mengarah pada perusakan fasilitas publik.

"Bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

Dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ucapnya.

Baca juga: Masih Ingat Munarman? Kondisi Mantan Sekum FPI Usai Ditangkap Densus 88, Ini Keterangan Polisi

Dalam dakwaan itu, perbuatan Munarman dilakukan pada Januari hingga April 2015.

Munarman menggerakkan aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar serta Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar.

Tak hanya itu perbuatan itu juga dilakukan di aula Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) Universitas Islam Negeri ( UIN) Sumatera Utara.

Dalam sidang tersebut, Jaksa juga menjelaskan awal mula beridirinya kelompok ISIS di Suriah pada 2014.

Kemunculan kelompok tersebut diikuti dengan dukungan oleh sejumlah masyarakat dunia, termasuk di Indonesia.

"Bahwa propaganda ISIS tersebut berhasil mendapatkan dukungan dari beberapa kelompok di negara Indonesia," kata jaksa.

Salah satu kegiatan yang diduga sebagai bentuk berbaiat atau sumpah setia itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Forum yang mengatasnamakan aksi solidaristas Islam mengadakan kegiatan dukungan kepada ISIS.

"Serta sumpah setia kepada syekh pimpinan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi baiat dengan tema menyambut negara khilafah dengan sumpah setia.

Acara di UIN tersebut dihadiri dan diikuti terdakwa, dengan ratusan orang lainnya," ujar jaksa.

Rangkaian aksi atau perjalanan Munarman dalam agenda dugaan tindak pidana terorisme ini dibacakan oleh jaksa secara merinci di persidangan.

Baca juga: Setelah Munarman, Densus 88 Bekuk 3 Petinggi Eks FPI Sekaligus, Lihat Barang Bukti yang Diamankan

Termasuk kegiatan dan pidatonya di sejumlah tempat.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved