CPNS 2021

Apakah Ada Sanksi jika Mengundurkan Diri usai Dinyatakan Lulus Seleksi CPNS? Berikut Penjelasannya

Hasil SKD dan SKB seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2021 tahap 1 telah diumumkan mulai 9 Desember 2021.

Editor: Diah Anggraeni
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Apakah ada sanksi jika mengundurkan diri usai dinyatakan lulus CPNS 2021? Simak penjelasannya berikut ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hasil SKD dan SKB seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2021 tahap 1 telah diumumkan mulai 9 Desember 2021.

Namun, bagaimana jika lulus seleksi CPNS 2021 namun dapat tawaran pekerjaan yang lebih menggiurkan?

Temtu dalam hati akan bertanya-tanya, akankah ada sanksi?

Baca juga: Hanya Tiga Hari, Berikut Ketentuan dan Cara Ajukan Sanggah Hasil Akhir SKD dan SKB CPNS 2021

Untuk diketahui, sebelum diangkat menjadi PNS, calon PNS yang lulus seleksi wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.

Jika dinyatakan lulus seleksi, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Jika pelamar sudah dinyatakan lulus namun tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Sementara dalam pasal 54 ayat 2 Permen PAN-RB Nomor 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Baca juga: Tersisa 4 Peserta, Berikut Jadwal SKB Susulan Peserta CPNS 2021 Mahkamah Agung

Dengan demikian, jika seseorang dinyatakan lulus seleksi ASN 2021 namun kemudian mengundurkan diri, maka ia tak boleh melamar pada seleksi ASN 2022.

Selain sanksi larangan melamar ASN di periode berikutnya, terkadang beberapa instansi juga menerapkan sanksi denda bagi pelamar yang menggugurkan diri setelah dinyatakan lolos.

Pada 2019 lalu, seperti diberitakan Tribunnews.com, sejumlah instansi/kementerian menerapkan aturan denda tersebut.

Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, hingga BNN adalah contoh instansi yang menerapkan denda.

1. Kementerian Luar Negeri

Berdasar Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.

Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.

2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia

Dilansir dari Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4.

Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 35 juta.

3. Badan Intelijen Negara (BIN)

Menurut Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan:

“Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta

b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.

Baca juga: Dinyatakan Lolos Seleksi CPNS 2021, Berapa Gaji yang Diterima setelah Diangkat sebagai PNS?

Perhitungan Nilai SKD+SKB

Pengumuman kelulusan seleksi CPNS ditentukan berdasar pengolahan nilai hasil antara SKD dan SKB.

Nilai tes SKB nantinya akan diolah dan diintegrasikan dengan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sebelum nantinya peserta dinyatakan lolos dan menjalani pengangkatan CPNS.

Pengumuman hasil akhir seleksi tidak boleh melebihi jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.

Lantas bagaimana pengolahan nilai antara SKD dan SKB agar peserta bisa dinyatakan lolos seleksi CPNS?

Aturan mengenai pengolahan nilai SKD dan SKB ini tertuang dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dalam pasal 48.

Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. SKD sebesar 40 persen; dan

b. SKB sebesar 60 persen.

Baca juga: Inilah Tahapan setelah Pengumuman SKB CPNS 2021, Berikut Ketentuan Sanggah

Jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a. nilai kumulatif SKD yang tertinggi;

b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), sampai dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi;

c. Jika masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah;

d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dapat Pekerjaan Bergaji Besar Meski Meski Ikut CPNS 2021 hingga Lulus Dapat NIP, Apakah Ada Sanksi?, https://jakarta.tribunnews.com/2021/12/15/dapat-pekerjaan-bergaji-besar-meski-meski-ikut-cpns-2021-hingga-lulus-dapat-nip-apakah-ada-sanksi?page=all.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved