Berita Nasional Terkini

Bela Keputusan Anies Baswedan, Buruh Beri Ancaman Serius ke Apindo yang Gugat UMP DKI 2022 ke PTUN

Bela keputusan Anies Baswedan, buruh beri ancaman serius ke Apindo yang gugat UMP DKI Jakarta 2022 ke PTUN

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Istimewa/Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diantara para buruh yang berunjukrasa menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 

TRIBUNKALTIM.CO - Rencana Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) menggugat kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022, menuai reaksi buruh

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Keputusan Gubernur tentang kenaikan UMP, dari 0,85 persen, menjadi 5,1 persen.

Keputusan Anies Baswedan ini menuai apresiasi dari buruh.

Namun, Apindo yang tak terima dengan keputusan tersebut akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal dipastikan tak tinggal diam dengan upaya Apindo menurunkan gaji buruh, tersebut.

Said Iqbal menyebut, buruh akan melakukan perlawanan hingga ke daerah-daerah.

Baca juga: Dulu Minta Stop Berbohong, Kini Buruh Minta Gubernur di Indonesia Teladani Anies Baswedan, Bisa Demo

Baca juga: Terbaru, Survei Menuju Pilpres 2024, Kejutan Popularitas Sandiaga Uno Samai Prabowo, Ganjar & Anies?

Baca juga: Tolak Keputusan Anies Basawedan Naikkan UMP DKI 5,1%, Pengusaha Bakal Gugat ke PTUN

Dilansir dari Kompas.com, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) menilai rencana Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke PTUN akan menimbulkan persoalan baru.

Diketahui, Apindo menggugat kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"(Rencana gugatan) akan berpotensi menimbulkan eskalasi aksi-aksi buruh yang meluas.

Tidak hanya di DKI, tapi di seluruh Indonesia," ujar Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021).

Said Iqbal menyatakan bahwa rencana gugatan tersebut juga akan berdampak terhadap semakin mengerasnya perlawanan buruh.

Said Iqbal juga menegaskan, KSPI dan seluruh buruh di Indonesia mengecam rencana Apindo untuk melakukan gugatan tersebut.

Karena itu, ia memastikan bahwa buruh akan melakukan aksi besar-besaran terhadap kantor Apindo apabila gugatan kenaikan UMP dimenangkan pihak pengusaha.

Sejalan dengan itu, Said Iqbal menilai bahwa langkah gugatan tersebut justru merusak negeri ini.

"Ini yang bikin rusak negeri ini, selalu tidak mau ada kesejahteraan kaum buruh," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman menyatakan keberatan dengan keputusan UMP tersebut dan berencana menggugat ke PTUN.

"Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut," ujar Nurjaman.

Pihaknya menolak keras keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen karena selain memberatkan pelaku usaha.

Tetapi juga menyalahi aturan.

Baca juga: Sempat Diminta Stop Berbohong, Akhirnya Anies Baswedan Tepati Janji ke Buruh, UMP DKI Naik Drastis

Menurut dia, keputusan Anies Baswedan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebut bahwa seluruh pemerintah provinsi di Indonesia harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021.

Tiru Anies Baswedan 

Dilansir dari Kompas.com,  Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal meminta seluruh gubernur di Indonesia bisa mencontoh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kenaikan upah minimum para pekerja atau buruh.

Said Iqbal meminta agar seluruh gubernur bisa merevisi upah minimum seperti yang dilakukan Anies Baswedan terhadap Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya diputuskan 0,8 persen menjadi 5,1 persen.

"Apa yang dilakukan Gubernur Anies, adalah contoh tidak mengatasnamakan kekuasaan di atas kepentingan rakyat.

Tidak mengatasnamakan negara kekuasaan di atas negara hukum," kata Said dalam keterangan video, Sabtu (19/12/2021).

Baca juga: Anies Teken Kepgub, Jakarta PPKM Level 1 Libur Natal & Tahun Baru, Vaksin Jadi Syarat Beraktivitas

Said Iqbal mengancam, apabila gubernur lainnya tidak mengikuti revisi kebijakan upah minimum tersebut, para buruh akan melakukan mogok kerja.

"Bilamana para gubernur di luar gubernur DKI Jakarta tidak mau merevisi SK gubernur tentang UMK masing-masing kabupaten kota di masing-masing provinsi tersebut, maka aksi-aksi perlawanan buruh akan terus meningkat eskalasinya," ujar dia.

Aksi stop produksi dan aksi lainnya, kata Said Iqbal, akan dimulai pada 22-23 Desember 2021 kemudian dilanjutkan pada 5 Januari 2022 karena jeda libur Natal dan Tahun Baru.

Tuntutan aksi akan diseragamkan yaitu merevisi upah minimum tingkat kota/kabupaten di seluruh wilayah Indonesia, khususnya pulau Jawa.

"(Aksi mogok) akan dilanjutkan 5 Januari (2022) dan seterusnya sampai para gubernur di luar DKI dan Jogja merubah revisi SK tentang UMK di masing-masing daerah.

Aksi akan dilakukan oleh ratusan ribu bahkan jutaan orang," tutur Said Iqbal.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menaikan UMP DKI Jakarta dari sebelumnya Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.641.854.

Anies Baswedan mengatakan, keputusan kenaikan UMP tersebut diharapkan bisa menaikan daya beli masyarakat dan tidak memberatkan para pengusaha.

"Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ujar Anies, Sabtu.

Baca juga: Yunarto Wijaya Ulas Cara Anies, Ganjar, Ridwan Kamil Maksimalkan Medsos, Sandiaga Uno Menyusul

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha.

Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat.

Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha.

Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata Anies Baswedan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved