Berita Nasional Terkini

Mata Anies Baswedan Berkaca-Kaca, Keputusan Naikkan Upah Buruh Digugat Pengusaha, Sindir Akal Sehat

Mata Anies Baswedan berkaca-kaca, keputusan naikkan upah buruh digugat pengusaha, sindir akal sehat

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Nur Indah Audina/TribunJakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan acungan jempol saat ditanya awak media soal Formula E di Pendopo Balai Kota DKI, Selasa (16/11/2021). Anies Baswedan terlihat emosional saat keputusannya menaikkan upah buruh disoal pengusaha 

TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menjelaskan langsung alasannya merevisi UMP DKI Jakarta 2022.

Diketahui, keputusan Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi di Jakarta tersebut akan digugat Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo).

Sebelumnya, buruh melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI mengapresiasi langkah Anies Baswedan menaikkan UMP DKI Jakarta 2022.

Gubernur DKI pun terlihat emosional saat mengetahui para pengusaha akan menggugat keputusannya tersebut ke PTUN.

Anies Baswedan menilai keputusannya menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 sudah menggunakan kajian ilmiah.

Baca juga: Bela Keputusan Anies Baswedan, Buruh Beri Ancaman Serius ke Apindo yang Gugat UMP DKI 2022 ke PTUN

Baca juga: Dulu Minta Stop Berbohong, Kini Buruh Minta Gubernur di Indonesia Teladani Anies Baswedan, Bisa Demo

Baca juga: Terbaru, Survei Menuju Pilpres 2024, Kejutan Popularitas Sandiaga Uno Samai Prabowo, Ganjar & Anies?

Dilansir dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlihat menahan emosi saat menjelaskan keputusan merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.

Diketahui, Upah Minumum Provinsi di Jakarta direvisi Anies Baswedan dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.

Anies Baswedan menjelaskan alasannya menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/12/2021).

Nada suaranya bergetar dan matanya sedikit berkaca-kaca ketika menyebutkan kenaikan UMP 0,8 persen tak adil bagi kaum buruh atau pekerja.

"Kok pakai formula (yang ditetapkan pemerintah pusat) ini keluarnya 0,8 persen?

Jadi rasa keadilan jelas terganggu," ucap Anies dengan nada suara bergetar.

Karena kenaikan UMP 0,8 persen tak adil, kata Anies, Pemprov DKI Jakarta kemudian mengkaji ulang formula yang digunakan.

Kajian tersebut mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Hasilnya, keluar angka 5,1 persen yang kemudian ditetapkan menjadi angka kenaikan UMP Jakarta 2022.

Suara Anies Baswedan kembali terhenti saat menyebut para pengusaha merasa kenaikan UMP 0,8 persen merupakan angka yang pantas.

"Tahun ini (ekonomi) sudah bergerak, masak kita... masih mau mengatakan 0,8 (persen) itu sebagai angka yang pas?

Ini akal sehat saja nih, kan common sense," kata Anies Baswedan dengan suara kembali bergetar.

Itulah sebabnya Anies Baswedan memutuskan angka 5,1 persen sebagai angka yang menurutnya adil bagi semua pihak.

Dia meminta para pengusaha melihat kenaikan UMP 5,1 persen dengan cara yang lebih bijaksana.

"Kami harap ini bisa dilihat secara bijaksana demi kebaikan semuanya," ucap dia.

Baca juga: Hasil Survei SPIN Terbaru: Elektabilitas Prabowo Subianto Meningkat, Ganjar & Anies Alami Penurunan

Respon KSPI

Dilansir dari Kompas.com,  Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal meminta seluruh gubernur di Indonesia bisa mencontoh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kenaikan upah minimum para pekerja atau buruh.

Said Iqbal meminta agar seluruh gubernur bisa merevisi upah minimum seperti yang dilakukan Anies Baswedan terhadap Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya diputuskan 0,8 persen menjadi 5,1 persen.

"Apa yang dilakukan Gubernur Anies, adalah contoh tidak mengatasnamakan kekuasaan di atas kepentingan rakyat.

Tidak mengatasnamakan negara kekuasaan di atas negara hukum," kata Said dalam keterangan video, Sabtu (19/12/2021).

Said Iqbal mengancam, apabila gubernur lainnya tidak mengikuti revisi kebijakan upah minimum tersebut, para buruh akan melakukan mogok kerja.

"Bilamana para gubernur di luar gubernur DKI Jakarta tidak mau merevisi SK gubernur tentang UMK masing-masing kabupaten kota di masing-masing provinsi tersebut, maka aksi-aksi perlawanan buruh akan terus meningkat eskalasinya," ujar dia.

Aksi stop produksi dan aksi lainnya, kata Said Iqbal, akan dimulai pada 22-23 Desember 2021 kemudian dilanjutkan pada 5 Januari 2022 karena jeda libur Natal dan Tahun Baru.

Tuntutan aksi akan diseragamkan yaitu merevisi upah minimum tingkat kota/kabupaten di seluruh wilayah Indonesia, khususnya pulau Jawa.

"(Aksi mogok) akan dilanjutkan 5 Januari (2022) dan seterusnya sampai para gubernur di luar DKI dan Jogja merubah revisi SK tentang UMK di masing-masing daerah.

Aksi akan dilakukan oleh ratusan ribu bahkan jutaan orang," tutur Said Iqbal.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menaikan UMP DKI Jakarta dari sebelumnya Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.641.854.

Baca juga: Tolak Keputusan Anies Basawedan Naikkan UMP DKI 5,1%, Pengusaha Bakal Gugat ke PTUN

Anies Baswedan mengatakan, keputusan kenaikan UMP tersebut diharapkan bisa menaikan daya beli masyarakat dan tidak memberatkan para pengusaha.

"Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ujar Anies, Sabtu.

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha.

Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat.

Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha.

Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata Anies Baswedan.

Baca juga: Anies Teken Kepgub, Jakarta PPKM Level 1 Libur Natal & Tahun Baru, Vaksin Jadi Syarat Beraktivitas

Reaksi Pengusaha

Seperti dilansir dari Kompas.com, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun keberatan dengan keputusan UMP tersebut dan berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut," ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada Kompas.com, Minggu (19/12/2021).

Nurjaman menyatakan, pihaknya menolak keras keputusan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen karena selain memberatkan pelaku usaha, tetapi juga menyalahi aturan.

Menurutnya, keputusan Anies tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebut bahwa seluruh pemerintah provinsi di Indonesia harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved