Berita Kutim Terkini

Pemkab Luncurkan Call Center 112, Masyarakat Kutim Bisa Lebih Cepat Dapat Pelayanan

Program Kutim Sigap Layanan Call Center 112 diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, melalui Kominfo Kutim

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur meluncurkan dan melakukan panggilan perdana ke layanan call center 112, Rabu (22/12/2021). TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA- Program Kutim Sigap Layanan Call Center 112 diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo Perstik) Kutim.

Program ini merupakan salah satu jawaban atas perkembangan zaman digital, dimana aspek kecepatan dan ketepatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah menjadi tuntutan.

Terkhusus apabila terjadi kondisi gawat darurat seperti kebakaran, kecelakaan, kerusuhan, bencana alam, serta kondisi darurat lainnya.

Terlebih di masa pandemi Covid-19 ini, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menilai bahwa call center 112 bisa dimanfaatkan sebagai solusi cepat tanggap bagi situasi yang membutuhkan penanganan darurat.

Baca juga: Layanan Darurat Call Center 112 Diluncurkan di Kutim, Penelepon Iseng Mudah Dilacak dan Kena Sanksi

Baca juga: Andi Harun jadi Pembicara pada Diskusi Daring Internasional, Beber Panggilan Darurat Call Center 112

Baca juga: Call Center 112 Tarakan Siap Perluas Layanan, Terima Telpon Iseng hingga Prank

"Call center 112 dapat dimanfaatkan untuk koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan atau rumah sakit, serta pihak terkait lainnya untuk membantu masyarakat dalam rangka penanganan darurat atau bisa juga Covid-19," ujarnya, Rabu (22/12/2021).

Kendati masih bertahap dan terfokus pada empat Organisasi Perangkat Daerah, call center 112 akan terus dikembangkan terutama dengan melibatkan opd terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

OPD yang tergabung dalam tim call senter 112 terdiri dari Dsikominfo Perstik, Dinas Pemadam Kebakaran, RSUD Kudungga dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutim.

"Ke depan, instansi lain seperti kepolisian, TNI, dan pihak-pihak terkait lainnya juga akan tergabung dalam layanan panggilan 112 ini," ujarnya.

Regulasi dalam pelaksanaan Call Center 112 di Kabupaten Kutai Timur ini telah ditetapkan, melalui peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan layanan nomor tunggal dari panggilan darurat 112.

Oleh karena itu, Bupati Ardiansyah meminta kepada semua pihak yang terkait agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dalam melayani masyarakat.

"Tentu saja dengan adanya call center 112, Kabupaten Kutai Timur dapat menjadi daerah yang lebih baik dan lebih maju dalam hal pelayanan kedaruratan," ucapnya.

Baca juga: Sehari Pasca Diresmikan, Bontang Siaga Call Center 112 Dihujani Panggilan Iseng

Call center ini nantinya dapat menangani berbagai masalah yang muncul sehingga ditindaklanjuti dengan cepat dan terwujud daerah yang tertib, damai, sehat dan sejahtera.

Sekedar diketahui, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah melakukan peluncuran call center 112 yang bisa digunakan di seluruh kecamatan.

Bagi masyarakat yang mengalami berbagai kondisi yang membutuhkan penanganan cepat, dapat menghubungi call center 112 yang aktif setiap hari selama 24 jam. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved