Natal dan Tahun Baru

Tak Ada Penyekatan saat Libur Nataru, tapi Pemerintah Bakal Perketat Hal Berikut Ini

Pemerintah nantinya tidak akan melakukan pelarangan atau penyekatan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Saat libur Natal dan Tahun Baru mendatang, pemerintah tidak akan melakukan pelarangan atau penyekatan perjalanan. 

Sebelumnya, wacana itu akan diberlakukan mulai 20 Desember 2021 sebagai antisipasi lonjakan pergerakan kendaraan saat Nataru.

Baca juga: Berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Inilah Aturan Bepergian saat Libur Nataru

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan, kebijakan ganjil genap tersebut diurungkan karena baru sebatas wacana. Hal itu sekaligus menjawab beberapa spekulasi yang berkembang bahwa aturan itu sempat dikabarkan akan berlaku.

"Enggak jadi diberlakukan. Batal. Karena kemarin berkembang di masyarakat bahwa aturan itu akan berlaku padahal baru wacana."

"Ini sekaligus menjawab yang viral di media sosial empat ruas tol itu jadi baru wacana belum diputuskan," ujar Argo saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Lengkap, Aturan Libur Sekolah di Masa Natal dan Tahun Baru, Cek Syarat Pembagian Rapor Jelang Nataru

Argo menambahkan aturan ganjil genap di tol sejatinya untuk membatasi mobilitas masyarakat bersifat situasional.

Oleh karena itu, pengambilan keputusan terkait kebijakan itu harus disesuaikan dengan melihat langsung kondisi mobilitas kendaraan di lapangan.

"Jadi harus disesuaikan atau situasional. Tidak bisa disamakan untuk di semua wilayah."

"Harus dilihat juga dinamika mobilitasnya di lapangan seperti apa," jelasnya.

Baca juga: Aturan Terbaru Libur Sekolah dan Pembagian Rapor saat Nataru Sudah Terbit, Simak Penjelasan Berikut

Selain itu, penerapan kebijakan tersebut juga memerlukan aturan teknis dari Kementerian Perhubungan.

Sebab, semua aturan berkaitan pembatasan mobilitas mesti merujuk dari peraturan yang diputuskan Kementerian Perhubungan.

Argo menuturkan, Polda Metro Jaya baru mendapatkan informasi bahwa rencana pembatasan mobilitas warga baru akan dilakukan sebelum dan sesudah malam pergantian tahun.

"Kalau memang dibutuhkan, bisa saja. Tapi situasional, misal jelang Tahun Baru terjadi lonjakan mobilitas luar biasa. Tapi untuk saat ini tidak dilaksanakan," jelasnya. 

"Kalau memang dibutuhkan, bisa saja. Tapi situasional, misal jelang Tahun Baru terjadi lonjakan mobilitas luar biasa. Tapi untuk saat ini tidak dilaksanakan," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Ada Penyekatan saat Libur Nataru tapi Pengawasan Prokes Bakal Diperketat, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/12/22/tak-ada-penyekatan-saat-libur-nataru-tapi-pengawasan-prokes-bakal-diperketat?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved