Berita Samarinda Terkini
Pejabat Eselon IV di Samarinda Jadi Fungsional, Hak Akan Tetap Diberikan
Langkah yang dilakukan pada Jum’at (24/12/2021) ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tentang penyederhanaan birokrasi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA– Penyetaraan jabatan bagi pejabat eselon IV di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, merupakan tahapan dari rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan dilakukan Walikota Samarinda, Andi Harun.
Asisten III Pemkot Samarinda yang juga Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) kota Samarinda, Ali Fitri Noor mengatakan, langkah yang dilakukan pada Jum’at (24/12/2021) ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tentang penyederhanaan birokrasi.
Penyetaraan jabatan fungsional ini sebelumnya juga dilakukan melalui kajian dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), yang bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Samarinda untuk mengkaji posisi-posisi dan pejabat yang akan dialihkan.
“Dari 407 posisi jabatan fungsional, yang diisi saat ini 376 posisi yang dilantik hari ini, kemudian sisanya kita masih menunggu formasi yang pas,” kata Ali usai pelantikan pejabat fungsional tersebut.
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Lantik 376 Pejabat Eselon IV Jadi Pejabat Fungsional
Baca juga: Siap Patuhi Kesepakatan, Komunitas Ojol Samarinda Menginginkan tak Ada Lagi Intimidasi
Baca juga: Sopir Angkot dan Ojol Sepakati Titip Penjemputan Penumpang di Terminal Sungai Kunjang Samarinda
Selain itu, belum terpenuhinya 407 posisi jabatan fungsional yang tersedia juga disebabkan ada beberapa pejabat, yang telah masuk masa pensiun hingga promosi jabatan di tengah proses ini.
Dengan pergantian status jabatan bagi eselon IV ini, dipastikan tidak ada pengurangan hak bagi pejabat yang bersangkutan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terkait hak dan kesejahteraan pegawai yang diterima oleh pejabat yang saat ini menempati posisi fungsional, akan disesuaikan dengan jabatan sebelumnya seperti yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Walikota mengenai hal itu.
“Sembari kita menunggu aturan-aturan yang turun mengenai mekanisme tunjangan-tunjangan dan penghargaan lainnya, kita masih memberikan tunjangan sama seperti jabatan sebelumnya, karena dia jabatannya adalah sub coordinator jadi sama saja,” terang Ali.
Dengan telah dilaksanakannya salah satu tahapan penyederhanaan birokrasi ini, Pemkot Samarinda akan berupaya segera mengeksekusi perampingan OPD dari 37 menjadi 29 OPD dalam waktu dekat sebelum akhir tahun 2021.
Baca juga: Ketentuan ASN soal Natal dan Tahun Baru 2022, Pemkot Samarinda Ikut Instruksi Pusat
“Secepatnya, dilanjutkan dengan rencana perampingan birokrasi, kita akan bentuk SUPK atau organisasi perangkat kerjanya, ini sudah kita buatkan Perda dan Perwalinya, minggu depan kita akan pelantikan,” tutupnya. (*)