Berita Samarinda Terkini
Tiga Pemilik Tanah di TPA Sambutan Tolak Dibebaskan, Pemindahan TPA Bukit Pinang Samarinda Tertunda
TPA Sambutan yang berada di jalan Sultan Sulaiman, Kecamatan Sambutan sendiri rencananya akan difungsikan sebagai TPA sementara
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Rencana Pemerintah Kota Samarinda untuk menutup lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, dari Bukit Pinang masih tertunda karena masih adanya kendala pembebasan lahan di TPA Sambutan.
TPA Sambutan yang berada di jalan Sultan Sulaiman, Kecamatan Sambutan sendiri rencananya akan difungsikan sebagai TPA sementara, sebelum lokasi TPA permanen ditetapkan oleh Pemkot Samarinda.
Sehingga aktivitas pembuangan sampah di TPA Bukit Pinang bisa dihentikan dan beralih ke TPA Sambutan, namun dikatakan masih ada tiga pemilik tanah di lokasi tersebut yang menolak pembebasan lahan oleh Pemkot Samarinda.
Adapun lahan yang dimaksud adalah jalan akses masuk ke TPA Sambutan dari jalan Sultan Sulaiman, selama ini truk sampah Dinas Lingkungan Hidup tak dapat melintasi jalan itu karena dalam kondisi rusak sebab kontur jalan yang masih merupakan tanah.
Baca juga: TPA Zona Dua Kabupaten PPU Mampu Tampung Sampah Hingga 10 Tahun ke Depan
Baca juga: Kabupaten Penajam Paser Utara Gunakan Metode Control Landfill untuk Kelola Sampah di TPA Buluminung
Baca juga: Akses Jalan Masuk TPA Sambutan Belum Dibebaskan, DLH Samarinda Masih Fungsikan TPA Bukit Pinang
Pemkot Samarinda belum dapat melakukan perbaikan jalan itu karena masih ada tanah yang belum tuntas pembebasannya.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Keagrariaan Dinas Pertanahan Kota Samarinda, Yusdiansyah, ada 23 hektare lahan untuk kebutuhan TPA Sambutan yang harus dibebaskan.
22 hektare lebih atau sekitar 90 persen lahan sebenarnya telah berhasil dibebaskan sejak tahun 2019 lalu, namun masih terdapat 6 bidang tanah yang luas seluruhnya 600 meter persegi dimana tiga pemilik di antaranya yang masih enggan menerima pembebasan.
"Ketiga pemilik itu sekarang sedang membentuk tim kuasa hukum, tetapi kami masih terus mencoba bermusyawarah kepada tiga warga yang masih menolak itu," ungkap Yusdi, Minggu (26/12/2021).
Ia mengatakan Pemkot Samarinda telah menyiapkan anggaran untuk ganti rugi pembebasan lahan 6 bidang tanah ini pada tahun 2021, namun hingga kini belum dapat direalisasikan karena kendala persetujuan dari pemilik tanah tadi.
"22.400 meter persegi itu sudah diselesaikan tahun kemarin, tahun ini anggaran yang disiapkan untuk 6 bidang tanah sisanya itu Rp 794 juta, namun berdasarkan apprecial, nilainya hanya Rp 628 juta," kata Yusdi.
Baca juga: Disperkim Kukar Ingin TPA Ada di Tiap Kecamatan dan Hasilkan Pendapatan
Yusdi mengemukakan apapun upaya yang nanti akan ditempuh oleh pemilik tanah pihaknya akan siap untuk mengikuti proses nya.
Namun semakin alot nya pembebasan tanah dan di TPA Sambutan, jelas akan semakin menunda rencana Pemkot Samarinda untuk menonaktifkan TPA Bukit Pinang yang dinilai sudah over load dan kelebihan kapasitas tersebut.
"Kalau tidak bisa (bermusyawarah) pasti akan bergulir ke pengadilan, kami akan ikuti ketentuannya," pungkas Yusdi.
Kendati demikian DLH Kota Samarinda masih secara sementara mengarahkan pembuangan sampah yang diangkut oleh kendaraan kecil dari pelaku usaha untuk membuang sampah ke TPA Sambutan, namun karena masih terkendala jalan yang rusak, hanya truk pengangkut sampah DLH yang masih terpaksa harus membuang sampah nya di TPA Bukit Pinang, Samarinda Ulu. (*)