Berita Samarinda Terkini

Komisi II DPRD Samarinda Ingin Pemkot Audit Kerjasama MLG

Komisi II DPRD Samarinda, menginginkan agar pemerintah kota melakukan audit terhadap pelaksanaan perjanjian kerjasama

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MARUF
Anggota komisi II DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri, membeberkan, menginginkan agar pemerintah kota melakukan audit terhadap pelaksanaan perjanjian kerjasama pengelolaan Mahakam Lampion Garden pada Rabu (29/12/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi II DPRD Samarinda, menginginkan agar pemerintah kota melakukan audit terhadap pelaksanaan perjanjian kerjasama pengelolaan Mahakam Lampion Garden (MLG).

Hal itu dikemukakan oleh anggota Komisi II DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri yang menyatakan audit perlu dilakukan.

Pasalnya Komisi II DPRD Samarinda, mengindikasikan sejumlah pelanggaran kerjasama dari pihak pengelola taman wisata di tepian Mahakam tersebut.

Beberapa waktu sebelumnya setelah hearing dengan pihak pengelola MLG.

Baca juga: Tindaklanjuti Audiensi dengan Perwakilan Guru, Komisi IV DPRD Samarinda RDP dengan Disdik dan LPMP

Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Minta Pemkot Berikan Solusi Guru yang Belum Disertifikasi

Baca juga: Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Imbau Warga Jangan Euforia saat Rayakan Natal dan Tahun Baru

Yaitu PT. Samaco, Novi mengkonfirmasi pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam beberapa aspek kerjasama.

"Kita dari DPRD berharap agar pemerintah kota bisa mengaudit MLG yang dibawahi PT. Samaco, maka perlu distop dulu sementara operasional nya untuk diaudit oleh pemkot," kata Novi, Rabu (29/12/2021).

Menurut anggota dewan dari dapil Sungai Kunjang tersebut, penghentian operasional selama audit agar pelaksanaan audit bisa maksimal.

"Audit dari semua aspek, dari segi pengelolaan, pembayaran pajak, serta keselamatan dan fungsinya, jadi stop dulu operasionalnya, agar Pemkot bisa lebih fokus dalam auditnya," lanjut Novi.

Baca juga: Komisi II DPRD Samarinda Nilai Kios Inflasi Digital Datangkan Manfaat Ekonomi

Hasil dari audit tersebut akan dijadikan acuan untuk langkah Pemkot selanjutnya apakah akan melanjutkan kerjasama pengelolaan MLG, atau memutus kerjasama yang masih tersisa 20 tahun itu.

Novi pun mengkonfirmasi bahwa pelanggaran atau wanprestasi kerjasama antara PT. Samaco dengan Pemkot Samarinda tidak hanya terkait penunggakan pembayaran pendapatan hasil pengelolaan.

Namun dirinya tidak menyebutkan secara rinci apa saja bentuk pelanggaran lainnya itu.

Termasuk yang di perjanjian itu hanya terfokus pada MLG saja.

Sedangkan di sana juga ada lagi anak perusahaan mereka dengan manajemen berbeda yang mengelola Marimar (Mahakam River Side).

"Padahal di perjanjiannya tidak disebutkan anak perusahaan lainnya, jadi ini perlu diaudit oleh Pemkot," tukasnya.

Sementara itu dikatakan oleh Asisten II Pemkot Samarinda, setelah melakukan rapat evaluasi bersama kepala OPD terkait perihal evaluasi pengelolaan MLG.

Dia menyatakan, memang ada rencana evaluasi yang akan dilakukan Pemkot terhadap perjanjian kerjasama itu.

"Ya, dari bagian kerjasama yang nanti akan mengevaluasi perjanjian kerjasama nya," ungkap Nina Endang Rahayu selaku asisten II Pemkot Samarinda saat dihubungi secara terpisah. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved