Virus Corona
INILAH Gejala Banyak Dialami Orang yang Terpapar Varian Omicron, Kemenkes: Sebagian Tanpa Gejala
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, membeberkan gejala paling banyak dialami oleh orang yang terpapar varian Omicron.
TRIBUNKALTIM.CO - Varian baru virus Corona B.1.1.529 atau Omicron diumumkan masuk untuk pertama kalinya ke Indonesia oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada (16/12/2021) lalu.
Hingga Selasa (4/1/2022) total kasus Covid-19 dari penularan varian Omicron menjadi 254 pasien.
Angka itu bertambah sekitar 92 kasus baru Covid-19 dibandingkan sehari sebelumnya, Senin (3/1/2022).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, membeberkan gejala paling banyak dialami oleh orang yang terpapar varian Omicron.
Berdasarkan update kasus konfirmasi Omicron, Kemenkes mencatat ada 92 kasus konfirmasi baru pada 4 Januari 2021.
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Varian Omicron di Paser, Dinkes Buka Ruang Isoter
Baca juga: RSUD Panglima Sebaya Paser Siap Hadapi Kasus Varian Omicron, Sedia BOR Oksigen
Baca juga: NEWS VIDEO Luhut: Omicron Sudah Menyebar ke Mana-mana, Tidak Mungkin Tak Ada di Tengah Publik
Kini, total kasus Omicron menjadi 254 kasus, 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal.
"Mayoritas (penularan) masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri. Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk (49%) dan pilek (27%)," kata dr Nadia, Selasa (4/1/2022), dikutip dari Tribunnews.com, dari laman Kemkes.
Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta.
Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, kini Omicron telah terdeteksi di lebih dari 110 negara dan diperkirakan akan terus meluas.
Di level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021.
Untuk itu, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).
Baca juga: Tetap Waspada Omicron, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dukung Pelaksanaan PTM dengan Prokes Ketat
Berikut adalah isi dari SE tersebut, di antaranya:
1. Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
2. Kasus probable dan konfirmasi varian Omicron sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan kriteria sebagai berikut:
a. Probable varian Omicron yaitu kasus konfirmasi Covid-19 yang hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron.
b. Konfirmasi varian Omicron yaitu kasus konfirmasi Covid-19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SAR-COV-2.
3. Setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron yang ditemukan harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1 x 24 jam untuk penemuan kontak erat.
Setelah ditemukan, setiap kontak erat varian Omicron wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan NAAT.
Baca juga: Rencana Sekolah Tatap Muka Januari 2022, Ada Omicron, Saran IDAI: Hanya Anak yang Sudah 2x Vaksin
Jika hasil pemeriksaan NAAT positif maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat.
4. Kontak erat varian Omicron sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi varian Omicron.
Untuk menemukan kontak erat varian Omicron:
a. Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron bergejala dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul (atau hingga kasus melakukan isolasi)
b. Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron tidak bergejala dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya (atau hingga kasus melakukan isolasi).
5. Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron sebagai berikut:
a. Pada kasus yang tidak bergejala isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
Baca juga: TERUNGKAP Omicron Beda dengan Covid-19 Sebelumnya, Masyarakat Diminta Harus Waspada, Ini Gejalanya
b. Pada kasus yang bergejala isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam. (*)
Join Grup Telegram TRibun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/omicron.jpg)