Berita Nasional Terkini

Akhirnya Ferdinand Hutahaean Tak Tinggal Diam Dilaporkan Bos KNPI ke Bareskrim, Mau Penjarakan Saya

Akhirnya Ferdinand Hutahaean tak tinggal diam dilaporkan Ketua KNPI ke Bareskrim, mau penjarakan saya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Kini Ferdinand dilaporkan ke Bareskrim dengan tuduhan penistaan agama dan SARA 

TRIBUNKALTIM.CO - Eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean jadi sorotan usai cuitannya di Twitter viral.

Ferdinand Hutahaean memosting pernyataan yang dinilai berbau penistaan agama dan mengandung SARA.

Terbaru, Ferdinand Hutahaean dilaporkan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI) Haris Pratama ke Bareskrim Polri.

Eks politikus Partai Demokrat ini pun tak tinggal diam dan merespon laporan Ketua KNPI, tersebut.

Menurut Ferdinand Hutahaean, laporan tersebut bertujuan memenjarakan dirinya.

Baca juga: Anies Baswedan Mulai Ditinggal? Nasdem, Golkar, Gerindra Beber Calon Pilgub DKI, PSI & PDIP Kompak

Baca juga: Ferdinand Adukan Anies ke Mahfud MD, Tapi Suratnya Jadi Bahan Bullyan, Geisz Chalifah: Malu-maluin

Baca juga: Di Karni Ilyas Club, Sutiyoso Harap 1 Hal dari Anies Baswedan Sebelum Masa Pemerintahannya Berakhir

Nama Ferdinand Hutahaean viral dua hari terakhir akibat postingannya tersebut.

Banyak netizen yang meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar menangkap Ferdinand Hutahaean.

Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Dilaporkan ke Bareskrim, Ferdinand: Kasus Harus Dalam Koridor Hukum, Jangan Sesuai Selera Pelapor, Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dan informasi bermuatan SARA yang diduga dilakukan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri.

Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu (5/1/2022).

Ferdinand Hutahaean menegaskan, laporan yang menimpanya itu harus diproses sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Satu hal bahwa kasus ini harus berjalan di koridor hukum.
Jangan hukum itu dianggap harus sesuai selera pelapor, harus sesuai keinginan pelapor," kata Ferdinand saat dikonfirmasi Tribun, Kamis (6/1/2022).

Di sisi lain, Ferdinand Hutahaean menghormati laporan yang diajukan oleh Haris Pertama itu.

Meski dinilai Ferdinand bahwa niat Haris Pertama ingin memenjarakan dirinya atas laporan yang dibuat ke Bareskrim Polri.

"Keinginan pelapor kan jelas ini niatnya katanya mau memenjarakan saya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved