Berita Paser Terkini

72 Desa di Paser akan Gelar Pilkades Serentak pada Oktober 2022, Tiap TPS Maksimal 500 Pemilih

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Paser rencananya bakal dilangsungkan paling cepat pada Oktober 2022 mendatang.

Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser Finandar Astaman. Ia menjelaskan soal tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Paser rencananya bakal dilangsungkan paling cepat pada Oktober 2022 mendatang.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser Finandar Astaman mengatakan, dari 139 desa di Paser, 72 di antaranya bakal melangsungkan Pilkades Serentak.

Sebelumnya, pada 2021 lalu telah dilaksanakan agenda serupa, terdapat 52 Desa yang melangsungkan Pilkades.

"Meskipun berlangsung sukses, masih terdapat catatan yang mesti dibenahi dalam Pilkades kali ini," tutur Finandar.

Dia menjelaskan, pihaknya tengah mempersiapkan regulasi menyesuaikan Pandemi Covid-19 sebelum berjalannya  tahapan penyelenggaraan Pilkades 2022.

Baca juga: Kisah Suami Istri Bersaing dalam Pilkades 2021 di Penajam Paser Utara, tak Langgar Aturan

Baca juga: Pilkades Serentak di Kabupaten PPU Berjalan Lancar, Tetap Terapkan Prokes Covid-19

"Kita tengah lakukan persiapan, karena tahapan Pilkades berlangsung 6 bulan sebelum hari pelaksanaan," tambahnya.

Sebelum adanya Pandemi Covid-19, lanjut Finandar, pelaksanaan Pilkades di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa lebih dari 1.000 pemilih.

Namun kali ini, setiap TPS maksimal 500 pemilih, ditambah penentuan warga yang boleh menjadi pemilih.

"Apabila lebih 501 pemilih, maka TPS wajib dipecah," ujarnya.

Mekanisme penerapan protokol kesehatan dalam regulasi Pilkades 2022 bakal dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) pada tiap tahapannya.

"Meskipun telah ada Perda pelaksanaan Pilkades, namun belum ada turunan melalui Perbup. Kalau daerah lain sudah ada, makanya itu yang saat ini kita garap," ucap Finandar.

Baca juga: 14 Desa di Penajam Paser Utara Gelar Pilkades Serentak Hari Ini, TPS di Desa Giri Mukti Jemput Bola

Jika Perbup tersebut sudah ada, DPMD Paser terlebih dulu melakukan sosialisasi, kemudian pembentukan panitia tiap tingkatan, baik itu di kecamatan maupun desa. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved