Berita Samarinda Terkini
Ibu dan Anak di Samarinda Kompak Jadi Kurir Sabu, Sang Ibu Dikenal sebagai Residivis
Seorang ibu dan anak di Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kompak menjadi kurir sabu.
Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang ibu dan anak di Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kompak menjadi kurir sabu.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto menerangkan, kedua tersangka, yakni sang ibu SS (40) dan anak RZ (21) diamankan di hari yang sama pada Selasa (4/1/2022) lalu.
Namun, RZ lebih dulu ditangkap di Jalan Sultan Sulaiman, Gang Anisa RT 12, Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan sekitar Ppukul 20.00 WITA.
Iptu Purwanto menjelaskan, saat itu RZ diminta oleh ibunya (SS) untuk mengantarkan sabu kepada salah seorang pelanggan di kawasan tersebut.
Namun karena calon pembeli tersebut kehabisan bahan bakar, akhirnya transaksi menjadi lebih lambat.
Baca juga: Sehari Satreskoba Polres Kutai Kartanegara Ringkus 3 Tersangka Sabu
Baca juga: Simpan Sabu 3 Gram, Pria Berinisial FK Ditangkap di Jalan Arwana Tenggarong, Kutai Kartanegara

Akhirnya, bukan pelanggan yang datang, justru personel dari Sat Reskoba Polresta Samarinda yang datang lebih dulu mengamankan RZ.
"Kami memang sudah memantau gerak-gerak pelaku (RZ). Karena banyak laporan di kawasan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba," ujarnya saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Senin (10/1/2022).
Tidak menunggu lama, polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 poket sabu di kantong celana sebelah kiri seberat 5,03 gram Brutto.
Setelah diinterogasi, RZ mengaku mendapat barang haram tersebut dari ibunya SS.
"Kita langsung melakukan pengejaran terhadap ibunya (SS) yang kemudian berhasil kita ringkus saat sedang melakukan perjalanan," jelasnya.
Iptu Purwanto menambahkan, SS merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
Baca juga: 22,37 Gram Sabu Dimusnahkan di Polres Berau, Disaksikan Langsung 3 Pelaku Kasus Narkoba
"Keduanya hanya perantara atau kurir. Kalau anaknya baru kali ini terlibat," tuturnya.
"Kalau asal barang (sabu) katanya dapat dari seseorang di Jalan Tongkol 1. Tapi dia ini belum mau ngomong siapa, dan ini yang masih kami selidiki," ucapnya.
Kecanduan Sabu, Seorang Pemuda Nekat Jual Motor Milik Rekan dan Keluarganya

Sebelumnya, Rigrid (29), seorang pemuda ditangkap polisi gara-gara menjual 5 motor dan 2 handphone milik keluarga dan rekannya sendiri.
Uang hasil jual motor dipakainya untuk membeli sabu, maklum pemuda asal Sangatta Kutai Timur (Kutim) ini mengaku sudah kecanduan barang haram tersebut.
Dulunya, Ia mengaku sempat bekerja sebagai seorang sopir di salah satu perusahaan tambang batubara di Kalimantan Timur, pada 2014 hingga pertengahan 2021.
"Tapi berhenti jadi enggak kerja lagi dan ke Samarinda buat nyari kerja karena juga Bapak di sini," tuturnya ditemui di ruang Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Selasa (4/1/2021).
Karena pergaulan bebas dan lingkup kerja yang berat membuat dirinya mulai terpengaruh untuk menggunakan sabu sejak tahun 2018 lalu.
Baca juga: Tindak Tanduk BNNK Berantas Narkoba, dari Kampung Warga hingga Pemerintahan Samarinda
Awalnya dengan gaji yang mumpuni membuatnya tidak kesulitan mendapatkan kristal putih tersebut.
Tetapi semenjak berhenti bekerja pada pertengahan 2021, ia pun mulai kelimpungan saat hasrat menikmati sabu muncul.
Hingga akhirnya seluruh tabungannya habis, pemuda kelahiran tahun 1992 ini pun nekat menggelapkan sepeda motor milik kenalan hingga keluarganya.
"Mulai bawa kabur dan jual motor teman itu dari bulan November 2021" ujarnya.
"Kalau HP, saya jual Rp 800 ribu. Kalau motor dari Rp 2-7 juta. Semua uangnya buat beli sabu terus makai ramai-ramai sama teman," ungkapnya.
Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Lima kali aksinya berhasil, dan tidak pernah dilaporkan kepada pihak berwajib, akhirnya ia terkena batunya saat salah seorang kenalannya, yakni Yoga (23) mengaku disekap di salah satu Hotel Samarinda, pada Selasa (28/12/2021) lalu.
Baca juga: Sepanjang Tahun 2021, Kasus Narkoba di Kota Samarinda Masih Menempati Peringkat Pertama
Saat itu ia memesan kamar hotel bernomor 249 dan mengajak Yoga untuk berkumpul bersama 4 rekan lainnya.
Saat itu ia hendak memakai sabu beramai-ramai. Saat Yoga tiba, ia pun lantas meminjam sepeda motor dengan alasan untuk pergi membeli sabu.
"Tapi sebenarnya saya sudah janjian sama pembeli (sepeda motor milik Yoga) di daerah Pramuka. Jadi pas balik saya alasan motornya ditilang polisi," ucapnya.
"Jualnya harga Rp 7,3 juta. Uangnya langsung habis buat beli sabu sama bayar hotel," ucapnya santai.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Ridgid mengaku pihak keluarga tidak ada yang mengetahui nasibnya kini.
Baca juga: BNNK Samarinda Beber Jumlah Orang yang Terpengaruh Narkoba Sepanjang Tahun 2021
"Ibu saya di Sangatta, Bapak di Samarinda tapi saya enggak serumah karena saya sempat nikah siri tapi sudah pisah," ucapnya.
"Kalau bebas mau minta rehabilitasi. nyesal juga karena berurusan dengan kepolisian itu enggak enak," tuturnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.