Opini
Lindungi Hutan Kaltim, Perlu Jaminan Tegas Dalam Undang-Undang IKN
PERTANYAAN besar tentang nasib hutan Kalimantan Timur telah mengemuka sejak awal penunjukan lokasi Ibu Kota Negara (IKN) baru oleh Presiden Jokowi.
Durasi pendek, draft RUU IKN tidak dibagikan, juga kesan kuat “semata formalitas” disorot tajam.
Belum lagi dalam periode yang pendek, Pansus harus mensinkronisasikan berbagai masukan publik. Ditambah secara substantif, masih banyak catatan krusial. Ini menjadi tantangan tersendiri.
Kami, para senator, memiliki keterbatasan wewenang dalam ranah legislasi. DPD RI hanya ikut membahas usulan RUU pada tingkat pertama, tidak sampai tahap akhir.
Baca juga: Reses di Kutim, Anggorta DPD RI Aji Mirni Mawarni Ajak Warga Ajukan Bantuan ke Pusat
DPD tidak mempunyai kewenangan dalam memutuskan usulan tersebut menjadi UU.
Kami berharap pada sahabat-sahabat kami di DPR RI, agar dalam proses finalisasi UU IKN benar-benar menjadikan paru-paru dunia di Kaltim tetap terlindungi.
Hal ini penting, agar pemindahan IKN tak sekadar menjadi pemindahan masalah-masalah besar di Jakarta ke Bumi Etam. (*)
*) Anggota MPR/DPD RI dari Dapil Kalimantan Timur