Berita Nasional Terkini

Nasib Pria Penendang dan Pembuang Sesajen di Gunung Semeru, Tak Hanya Dijerat Pasal Ujaran Kebencian

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap pria penendang dan pembuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru.

Editor: Doan Pardede
Bagus Supriadi/tangkapan layar
Tangkapan layar warga yang membuang makanan yang ditempatkan di daerah Gunung Semeru Lumajang 

TRIBUNKALTIM.CO - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap pria penendang dan pembuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru.

Pria berinisial HF tersebut ditangkap di wilayah Bantul,

DIY. Selanjutnya, HF akan dijemput dan dibawa ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan.

"Saya perjalanan ke sana, akan dibawa ke Mapolres Lumajang," kata Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo pada Kompas.com, Jumat (14/1/2022). 

Baca juga: Akhirnya Identitas Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Gunung Semeru Terbongkar, Diproses Polda Jatim

Baca juga: TERUNGKAP Identitas Direktur Televisi Swasta Diringkus Polisi, Diduga Sebar Hoaks hingga Ujaran SARA

Baca juga: Kecewa Gagal Daftar Anggota Polri, Pria di Balikpapan Posting Ujaran Kebencian ke Institusi Polri

Fajar menuturkan, penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Polda Jatim.

"Ya benar, Polda yang menangkap," tutur dia, seperti dilansir Kompas.com.

Polres Lumajang memburu HF setelah videonya menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, viral di media sosial.

Dalam proses pengejaran, Polres Lumajang mendapat dukungan dari Polda Jatim.

Ancaman hukuman

Sebelumnya, video warga menendang sesajen di kawasan Gunung Semeru viral di media sosial.

“Ini yang membuat murka Allah, jarang sekali disasadari, bahwa ini lah yang mengundang murka Allah hingga menurunkan azabnya,” kata lelaki dalam video tersebut. 

HF kemudian diketahui berasal dari Lombok.

Namun saat keluarganya didatangi, HF ternyata telah lama tinggal di Yogyakarta.

Dia terancam pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Selain itu, terkait video itu, polisi juga bisa menjerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved