Berita Nasional Terkini
Nasib Pria Penendang dan Pembuang Sesajen di Gunung Semeru, Tak Hanya Dijerat Pasal Ujaran Kebencian
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap pria penendang dan pembuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru.
Editor:
Doan Pardede
Bagus Supriadi/tangkapan layar
Tangkapan layar warga yang membuang makanan yang ditempatkan di daerah Gunung Semeru Lumajang
HF kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, Jumat (14/1/2022).
Sosoknya yang telah lama dicari oleh publik pun muncul.
Dia mengakui kesalahan dan meminta maaf. HF dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan tertentu.
"HF kita tetapkan tersangka, dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.