Berita Nasional Terkini
Nasib Pria Penendang dan Pembuang Sesajen di Gunung Semeru, Tak Hanya Dijerat Pasal Ujaran Kebencian
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap pria penendang dan pembuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru.
Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga: NEWS VIDEO Gusti Belum Ditemukan, Sang Ibu Larungkan Sesajen di Sungai Mahakam
Muncul di Hadapan Publik, HF yang Menendang Sesajen di Gunung Semeru Minta Maaf
Pria penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru berinisial HF (31) akhirnya muncul di hadapan publik.
Mengenakan topi hitam dan kaus abu-abu gelap, HF meminta maaf kepada masyarakat.
Dia menyadari jika tindakannya tersebut bisa melukai perasaan orang lain.
"Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang pernah kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan Saudara, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," kata HF di sela-sela proses pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Jumat (14/1/2022).
Polisi memburu HF setelah pria tersebut menendang dan merusak sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru.
Tak hanya itu, tindakan tersebut divideokan hingga viral di media sosial.
Aksi HF dianggap mecederai kerukunan.
Polisi kemudian memburu keberadaan HF hingga menemui keluarganya di Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur.
Namun menurut pengakuan keluarga, HF sudah lama tinggal di Yogyakarta.
Baca juga: Bandingkan dengan Habib Bahar yang Diproses Cepat, Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar Diungkit
Ditangkap di Bantul
HF akhirnya ditangkap di rumahnya di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul DIY pada Kamis (13/1/2022) malam pukul 22.40 WIB.
Lokasi penangkapan dekat dengan Polsek Banguntapan.
HF tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap oleh anggota Polda Jatim dibantu oleh Polda DIY di Bantul.