Berita Nasional Terkini

RINCIAN Syarat Naik Kapal Pelni Tahun 2022, Lengkapi Syarat Dokumen dan Aturan Perjalanan Kapal Laut

Rincian syarat naik kapal Pelni Tahun 2022, lengkapi syarat dokumen dan aturan perjalanan kapal laut.

Dok Tribun Kaltim.
Ilustrasi KM Labobar saat sandar di Pelabuhan Semayang beberapa waktu lalu. Rincian syarat naik kapal Pelni Tahun 2022, lengkapi syarat dokumen dan aturan perjalanan kapal laut. 

Sementara KM Kelud akan melayani rute A dan rute B. Rute A adalah Tanjung Priok - Batam - Tanjung Balai Karimun - Belawan - Tanjung Balai Karimun - Batam - Tanjung Priok, sedangkan rute B adalah Tanjung Priok - Kijang - Batam - Belawan - Batam - Belawan - Batam - Kijang - Tanjung Priok.

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan kapal Pelni dapat mengakses akun media sosial PELNI @Pelni162 atau website resmi Perusahaan www.pelni.co.id. Calon penumpang dapat menghubungi Call Center PELNI 162 atau melalui layanan WhatssApp di nomor 0811-162-1-162.

"Call center kami siap melayani kebutuhan seluruh pengguna jasa kapal Pelni dan dapat dihubungi 24 jam," tekannya.

Pelni sebagai Perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak pada bidang transportasi laut hingga saat ini telah mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 83 pelabuhan serta melayani 1.058 ruas.

Selain angkutan penumpang, Pelni juga melayani 45 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di daerah 3TP di mana kapal perintis menyinggahi 285 pelabuhan dengan 3.811 ruas.

Pelni juga mengoperasikan sebanyak 16 kapal Rede. Sebaliknya pada pelayanan bisnis logistik, kini Pelni mengoperasikan 10 trayek tol laut serta 1 trayek khusus untuk angkutan ternak.

Baca juga: Aturan PCR dan Vaksin Terbaru Bagi Penumpang Kapal, Cek Syarat Naik Kapal Laut Pelni Desember 2021

Syarat Terbaru Calon Penumpang Kapal Pelni

Bagi calon penumpang kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero), ada syarat terbaru yang diberlakukan mulai 1 September 2021.

Mengutip Kompas.com, salah satu syarat calon penumpang ialah mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Syarat tersebut diberlakukan untuk mendukung kebijakan PT Pelni yang mengintegrasikan sistem penjualan tiket dengan aplikasi tersebut.

Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni O.M. Sodikin mengatakan, sistem yang terintegrasi ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah untuk mempercepat program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

“Sebagai moda transportasi andalan masyarakat kepulauan, kebijakan ini diharap mampu mendorong percepatan vaksin sehingga masyarakat bisa mendapatkan akses transportasi,” jelas dia.

Menurut Sodikin, kebijakan ini semakin mempertegas kepada masyarakat bahwa penumpang kapal Pelni adalah mereka yang sudah divaksin Covid-19.

Selain mengunduh aplikasi PeduliLindungi, terdapat syarat lain yang perlu diketahui.

Baca juga: PPKM Dilanjutkan Sampai Tanggal Berapa? Simak Peraturan Terbaru untuk Jawa-Bali dan Daerah Lainnya

Berikut ini syarat terbaru naik kapal Pelni, yang dirangkum Kompas.com, Kamis (2/9/2021):

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved