Berita Kutim Terkini
Dukung Tuntutan TPAD, Ketua DPRD Kutim: Aspirasi yang Benar Adanya
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur (DPRD Kutim) sepaham dengan tuntutan Tim Penyelamat Aset Daerah
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur (DPRD Kutim) sepaham dengan tuntutan Tim Penyelamat Aset Daerah (TPAD).
Pasalnya, sejalan dengan pembaharuan ijin perusahaan tambang batubara raksasa di Kutai Timur, memang seharusnya dibarengi dengan komitmen perusahaan dalam membangun daerah.
Ketua DPRD Kutim, Joni mengatakan bahwa lembaga legislasi tentu menyepakati maksud dan tujuan yang disampaikan oleh TPAD Kutim.
Pihaknya merespon positif tuntutan yang diusulkan oleh TPAD Kutim seiring dengan perpanjangan ijin operasi PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Baca juga: Pemkab dan DPRD Kutim akan Gelar RDP, Carikan Solusi Atas Pemecatan Ratusan Karyawan PT Thiess
Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Kutim Sepakat Tak Hadiri Paripurna KUA PPAS, Faizal Rachman Beberkan Alasannya
Baca juga: DPRD Kutim Rapat Paripurna ke 26, Sepakat Dusun Sidrap tak Dilepaskan ke Kota Bontang
Katanya, respon lembaga tentu sangat mendukung. Karena ini aspirasi yang benar adanya.
"Semua itu sangat dibutuhkan masyarakat saat ini,” ujarnya pada TribunKaltim.co di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Diketahui terdapat 11 tuntutan yang disampaikan oleh TPAD Kutim melalui DPRD dan Pemerintah Kabupaten kepada pemilik perusahaan.
Kendati demikian, hanya sebagian besar poin yang dapat disanggupi, dan tiga poin lainnya masih melihat perkembangan yang perpanjangan ijin tersebut.
Baca juga: Aspirasi Warga Tersandung SIPD, Ketua DPRD Kutim Sebut Usulan Harus Sesuai Visi Misi Kepala Daerah
Namun dikabulkannya tuntutan ini sendiri dirasa sudah bisa membuktikan bahwa perusahaan batubara tersebut berkomitmen dalam menyejahterakan daerah.
“Ya saya rasa itu sudah cukup. Tinggal bagaimana bersama-sama mengawal aspirasi yang belum terpenuhi itu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Perpanjangan ijin operasi PT Kaltim Prima Coal menjadi perhatian serius bagi kelompok masyarakat yang mengatasnamakan dirinya Tim Penyelamat Aset Daerah (TPAD).
Sejumlah tuntutan dilayangkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim untuk selanjutnya dibahas bersama pemerintah daerah dan PT KPC.
Baca juga: 12 Poin Jadi Rekomendasi Hasil Kerja Pansus DPRD Kutim, Terutama Tingkatkan PAD
Desember 2021 lalu, TPAD Kutim telah menyampaikan setidaknya 11 tuntutan seiring dengan berakhirnya ijin perjanjian karya perusahaan tambang batubara (PKP2B).
Kendati demikian, pada Januari 2022, TPAD Kutim belum mendapat jawaban sehingga kembali melayangkan permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kutim. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel