Berita Nasional Terkini

Eks Petinggi FPI Munarman Terancam Hukuman Mati, Selain Baiat ISIS, Juga Terlibat Bom Gereja

Mantan petinggi Front Pembela Islam ( FPI), Munarman meledak-ledak saat menjalani sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)

Tribunnews.com/Jeprima
Munarman usai menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019) malam. Eks Petinggi FPI itu terancam hukuman mati, selain baiat ISIS, juga terlibat bom Gereja. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan petinggi Front Pembela Islam ( FPI), Munarman meledak-ledak saat menjalani sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Timur, Senin (17/1/2022).

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada persidangan tersebut, Munarman tampak emosional dengan keterangan yang dilontarkan oleh para saksi.

Yang lebih mengejutkan lagi, mantan Sekretaris FPI disebut terlibat dalam aksi teror bom yang terjadi di Filipina

Ya, dalam sidang, Munarman terdengar emosi saat mengetahui alasan pelapor yang menyebabkan dirinya dijerat pasal-pasal terkait terorisme.

Salah satu saksi berinisial IM menjelaskan bahwa Munarman memiliki keterlibatan dalam insiden pengeboman di Gereja Katolik Pulau Jolo, Provinsi Sulu, Filipina, pada 27 Januari 2019 lalu.

Baca juga: Emosi Munarman Meledak Saat Tahu Penyebab Dirinya Dipenjara, Jaksa Sampai Dibentak dan Saksi Dicecar

Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Munarman Emosi Diinterupsi Jaksa, Pertanyakan Maklumat FPI Soal Ajakan Jihad

Baca juga: Terkait Sumpah Setia ke ISIS Oleh Eks Petinggi FPI Munarman, 5 Tahanan Teroris Buktikan Dakwaan JPU

Adapun IM merupakan penyidik sekaligus pelapor dalam kasus Munarman.

"Pengeboman di gereja di Jolo kemudian membawa kami kepada link atau jaringan yang juga dalam pantauan penyelidikan. Ada link, hubungan, antara peristiwa yang terjadi di Jolo tersebut dengan serangkaian yang kami sebut sebagai 'kelompok Makassar'," tutur IM.

Dari situ, IM kemudian menghimpun informasi lebih lanjut dan menduga ada keterlibatan Munarman dalam insiden bom di Gereja Katedral Our Lady of Mt Carmel itu.

"Inilah yang membawa kami kepada beberapa saksi-saksi yang kemudian memberi keterangan yang dugaan kuat saya adalah menghubungkan dengan keterlibatan saudara Munarman," ujar IM.

IM juga menyebutkan, Munarman diduga terlibat dalam penyebaran provokasi atau menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme lewat tabligh akbar di Makassar, 24-25 Januari 2015 lalu.

Dikabarkan ada juga pembaiatan anggota ISIS di acara tersebut.

Baca juga: Eks Bos FPI Munarman Sulit Mengelak? JPU Hadirkan Tahanan Teroris Sebagai Saksi, Respon Aziz Yanuar

"Dalam rangka tabligh akbar atau setidaknya-tidaknya ada baiat di dalamnya ada sumpah setia untuk mendukung satu organisasi teror," kata IM.

Munarman lalu merespons, serangkaian tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya itu tidak berdasar.

Eks Sekretaris Front Pembela Islam ( FPI) itu juga mempertanyakan bukti yang digunakan pelapor IM untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP).

Salah satu bukti yang digunakan pelapor itu adalah maklumat FPI yang ditandatangani pada 8 Agustus 2015.

Padahal, Munarman tidak ikut menandatangani maklumat tersebut.

"Pertanyaan saya, itu konkretnya apa peran saya dalam maklumat itu sehingga maklumat itu dijadikan sebagai barang bukti laporan saudara?" tanya Munarman kepada IM.

Baca juga: Munarman Bongkar 3 Motif Alasan Dirinya Dijerat Kasus Terorisme, Eks Sekum FPI Singgung Pilpres 2024

IM pun menjawab, dalam maklumat itu, dimuat poin dukungan FPI terhadap jihad Islam di seluruh dunia dan Munarman diduga terlibat dalam hal itu karena tokoh penting FPI.

"Mohon izin Yang Mulia, saya jelaskan kausalitas, adalah hubungan dengan fakta satu dengan fakta yang lain ada satu pernyataan maklumat dari FPI Pusat mendukung Al Qaeda Jihadis International. Yang dijadikan konklusi dari fakta-fakta yang saya terangkan tadi, Yang Mulia," ujar IM.

Namun, Munarman tidak puas dengan jawaban IM.

"Saudara menyebutkan barusan itu konklusi, yang saudara sebutkan itu teori konspirasi. Menghubungkan satu dengan yang lain itu namanya teori konspirasi," kata Munarman dengan nada tinggi.

Munarman menyebutkan, dirinya masuk penjara karena laporan tidak berdasar itu.

Ia juga mengaku kehilangan pekerjaan akibat masuk penjara.

Baca juga: Akhirnya Munarman Membela Diri, Rekayasa Napi Terorisme Diminta Sebut Namanya, FPI Ikut Terseret

"Bukti-bukti maklumat yang saudara ajukan sebagai bukti yang menjerat saya sehingga saya masuk penjara. Saya kehilangan mata pencarian," ujar Munarman kepada IM.

Selain itu, sebut Munarman, ada lebih dari 25 orang yang kehilangan pekerjaan akibat dirinya dipenjara.

"Ada 25 orang lebih yang kehilangan mata pencarian juga karena saya masuk penjara ini," kata Munarman.

Lebih lanjut, Munarman menyatakan akan menuntut IM di yaumul hisab.

"Ya karena konspirasi saudara mengada-ada, fitnah saudara itu, saudara telah memfitnah saya, di yaumal hisab akan saya tuntut saudara," ujar Munarman.

Setelah itu, hakim memberikan kesempatan kepada IM agar merespons pernyataan Munarman.

Baca juga: TERKUAK Rencana Besar Munarman Jadikan Indonesia Negara Penyebaran ISIS, Cek Respon Eks Sekjen FPI

Namun, IM tetap berpatokan pada BAP.

"Saya tidak mengubah keterangan saya, Yang Mulia," ucap IM.

Munarman pun menimpali,"keterangan bohong, tidak akurat, fitnah dan rekayasa."

Selain itu, Munarman juga membentak jaksa.

Ia kesal saat pernyataannya dipotong.

Awalnya, Munarman mempertanyakan maklumat FPI yang digunakan pelapor untuk menjerat dirinya.

"Konteksnya dengan bukti FPI, maklumat yang saudara ajukan sebagai bukti menjerat saya, melaporkan saya sehingga saya masuk penjara sampai sidang saat ini," kata Munarman kepada saksi.

Tak berselang lama, jaksa memotong pembicaraannya.

"Izin, interupsi, Yang Mulia, interupsi..." kata jaksa memotong pembicaraan Munarman.

Akibatnya, Munarman pun geram.

"Saya tidak terima interupsi. Ini hak saya. Saya terancam hukuman mati karena ini tadi menyebutkan di awal sidang hukuman mati, pasal 14," ujar Munarman.

Baca juga: Sebar Teror, Akhirnya Jaksa Bongkar Keterlibatan Munarman di Acara Baiat ISIS, Eks FPI Tak Terima

Adapun Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya organisasi teroris Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.

Keluh Kesah Munarman

Munarman menyampaikan keluhannya.

Hal itu ia sampaikan dalam pembahasan soal Maklumat FPI yang dijadikan bukti bahwa Munarman terlibat gerakan terorisme.

"Maklumat yang saudara ajukan sebagai bukti menjerat saya, melaporkan saya, sehingga saya masuk penjara sampai sidang saat ini," ujar Munarman.

Ditambahkannya, kasus tindak pidana terorisme yang menjeratnya telah membawa banyak dampak dari sisi ekonomi.

"Saya ini kehilangan mata pencarian. Ada 25 orang lebih yang kehilangan mata pencarian juga, karena saya masuk penjara. Saudara harus tahu," tuturnya.

Pada kasus ini, Munarman didakwa menggerakkan aktivitas terorisme.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, aktivitas tersebut dilakukan di sejumlah tempat.

“Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Selain itu, jaksa menyebut cara-cara yang dilakukan Munarman dalam aktivitas terorisme itu bertujuan menimbulkan kerusakan atau kehancuran pada obyek vital strategis hingga fasilitas publik. (*)

Berita Nasional Terkini

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved