Berita Nasional Terkini
Fakta Baru Terungkap, Deklarasi ISIS Berkedok Seminar, Eks Petinggi FPI Munarman Jadi Narasumber
Fakta baru terungkap pada persidangan kasus tindak terorisme yang melibatkan eks petinggi Front Pembela Islam (FPI), Munarman, sebagai terdakwa
TRIBUNKALTIM.CO - Fakta baru terungkap pada persidangan kasus tindak terorisme yang melibatkan eks petinggi Front Pembela Islam (FPI), Munarman, sebagai terdakwa.
Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/1/2022), terungkap sejumlah fakta baru terkait dengan keterlibatan Munarman terhadap sejumlah aksi terorisme yang terafiliasi dengan ISIS.
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan AM, merupakan mantan laskar FPI, yang tergabung sebagai panitia acara pembaiatan ISIS di Makassar, 24-25 Januari 2015.
AM menyebutkan, acara pembaiatan anggota kelompok teroris ISIS di Makassar itu terpantik dari ceramah yang disampaikan eks pemimpin Front Pembela Islam ( FPI), Rizieq Shihab.
Adapun dalam acara baiat yang berkedok seminar itu, Munarman hadir sebagai satu dari tiga pemateri.
"Ada tiga penceramah, kemudian ada baiat?" tanya majelis hakim kepada AM, seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Ceramah Habib Rizieq Jadi Pemicu Baiat ISIS yang Libatkan Munarman, Pengebom Bunuh Diri Gereja Hadir
Baca juga: Singgung Keterlibatan ISIS, Munarman Jengkel dengan Eks Laskar FPI Makassar di Sidang Kasus Teroris
Baca juga: Kirim FPI ke ISIS Hingga Sebut Munarman Terlibat Bom Gereja, Aziz Yanuar Bakal Cecar Saksi Jaksa
"Iya, Yang Mulia, yang mimpin baiat Ustaz Basri (tokoh ISIS di Indonesia) almarhum, Yang Mulia," jawab AM.
Hakim kemudian bertanya, apakah AM melihat Munarman berbaiat.
"Kalau melihat langsung tidak, karena yang ada di situ kita baiat massal, Yang Mulia," kata AM.
JPU kemudian ikut bertanya soal apa yang mendasari adanya pembaiatan tersebut.
AM mengungkapkan, awalnya ide itu tercetus saat perayaan ulang tahun FPI, 17 Agustus 2014.
Di situ, berdasarkan penuturan AM, Rizieq berceramah tentang ISIS.
Baca juga: Dihadirkan Jaksa untuk Beratkan Munarman, Napi Teroris Ini Justru Mau Ringankan Vonis eks Sekum FPI
"Di situ diisi ceramah oleh imam besar kami Habib Rizieq, tentang ISIS, Yang Mulia. Jadi beliau sampaikan bahwa ISIS lahir karena kezaliman pemerintah," ujar AM.
"Jadi kami dari laskar (FPI) Makassar, karena beliau sebagai imam besar kami, kami mengikuti dari instruksi beliau dari ceramah tersebut, Yang Mulia," kata AM.
AM menyebutkan, acara pembaiatan anggota kelompok teroris ISIS di Makassar tersebut berganti tema.
Awalnya, acara tersebut diberi judul "Deklarasi ISIS".
Tema acara tersebut kemudian diubah untuk mengelabui polisi.
"Pertama itu (judul) acaranya deklarasi (ISIS), tapi Ustad Basri almarhum menyampaikan saran, ubah itu jadi seminar," kata AM.
Baca juga: Blak-blakan, Napi Teroris Ini Mengaku Fans Munarman, Bocorokan Keberangkatan Jamaah FPI ke ISIS
Judul acara tersebut diganti menjadi "seminar tabligh akbar".
"Kemudian agar tidak diketahui oleh pihak kepolisian atau aparat penegak hukum, Ustad Basri menyarankan untuk mengganti?" tanya jaksa.
"Iya, menjadi seminar tabligh akbar," ujar AM.
Dalam acara itu, hadir pula pasangan suami-istri pelaku bom bunuh diri di Jolo, Filipina, yakni Rullie Rian Zeke dan Ulfah Handayani.
Rullie bersama istri dan anak-anaknya kemudian bertolak ke Suriah pada 2016 pasca-pembaiatan tersebut.
"Ulfah Handayani dan Rullie ikut acara tanggal 24-25," kata AM.
Baca juga: Baiat ISIS Dilakukan di Universitas, Napi Kasus Teroris Beber Keterlibatan Eks Petinggi FPI Munarman
"Dia (Rullie dan Ulfah) mau masuk, tapi belum dapat jalur, ditangkap aparat setempat dan dideportasi ke Indonesia tahun 2018," ujar AM.
Setelah itu, kata AM, Rullie dan Ulfah sempat diproses.
Namun, tidak ada hukuman penjara terhadap keduanya.
Hingga pada 2019, pasangan suami istri itu pergi ke Filipina dan bergabung dengan kelompok ISIS di sana.
"Mereka kemudian melakukan bom bunuh diri di Filipina," kata AM.
AM mengatakan, kehadiran Munarman sebagai pemateri dalam acara pembaiatan berkedok seminar itu membawa kebahagiaan tersendiri bagi anggota FPI Makassar.
Baca juga: Eks Petinggi FPI Munarman Terancam Hukuman Mati, Selain Baiat ISIS, Juga Terlibat Bom Gereja
Bahkan, kehadiran Munarman membuat para anggota FPI Makassar memiliki keyakinan berlebih.
"Jadi betul, sudah kami katakan demikian, dengan hadirnya beliau (Munarman) di dua acara, itu membuat kami lebih mempunyai keyakinan," ujar AM.
AM menuturkan, Munarman merupakan sosok yang dielu-elukan para anggota FPI, khususnya di Makassar.
"Akhirnya kami lanjutkan, Yang Mulia, acara kajian tersebut, di mana kajian tersebut kami angkatlah semua masalah, semua tentang jihad, Yang Mulia," tutur AM.
Adapun Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.
Baca juga: Terkait Sumpah Setia ke ISIS Oleh Eks Petinggi FPI Munarman, 5 Tahanan Teroris Buktikan Dakwaan JPU
Pelaku Bom Bunuh Diri di Filipina
AM mengatakan bahwa Munarman hadir dalam acara pembaiatan anggota kelompok teroris ISIS di Makassar pada 24-25 Januari 2015 lalu.
Adik dari AM yang bernama Rullie Rian Zeke juga hadir dalam acara itu.
Rullie bersama istri Ulfah Handayani dan anak-anaknya kemudian bertolak ke Suriah pada 2016 pasca pembaiatan tersebut.
"Ulfah Handayani dan Rullie ikut acara tanggal 24-25," kata AM di hadapan majelis hakim, Senin.
"Dia (Rullie dan Ulfah) mau masuk, tapi belum dapat jalur, ditangkap aparat setempat dan dideportasi ke Indonesia tahun 2018," ujar AM.
Setelah itu, kata AM, Rullie dan Ulfah sempat diproses.
Namun, tidak ada hukuman penjara terhadap keduanya. Hingga pada 2019, pasangan suami istri itu pergi ke Filipina dan bergabung dengan kelompok ISIS di sana.
"Mereka kemudian melakukan bom bunuh diri di Filipina," kata AM.
Selain itu, AM mengatakan bahwa Munarman hadir dalam acara pembaiatan tersebut sebagai satu dari tiga pemateri.
"Ada tiga penceramah, kemudian ada baiat?" tanya majelis hakim kepada AM.
"Iya, Yang Mulia, yang mimpin baiat Ustaz Basri almarhum, Yang Mulia," jawab AM.
Adapun Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi teroris ISIS (Islamic State of Iraq) muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.