Berita Nasional Terkini

KPK Kini tak Lagi Pakai Istilah OTT, Tapi Diganti Tangkap Tangan

Istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam menjerat pelaku korupsi tak lagi digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Samir Paturusi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi KPK- Istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam menjerat pelaku korupsi tak lagi digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNKALTIM.CO- Istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam menjerat pelaku korupsi tak lagi digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun KPK akan mengganti istilah OTT menjadi tangkap tangan terhadap pihak yang tertangkap.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

"Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan," kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022), dilansir Tribunnews.com.

Firli mengatakan, istilah OTT tidak dikenal dalam hukum Indonesia.

"(Istilah) tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," ucapnya.

Baca juga: Babak Baru Gibran Dilaporkan ke KPK, Laporan Ubedilah Badrun Didalami, Firli Bahuri Janji Transparan

Baca juga: KPK Siapkan Program Terkait Pindah Ibu Kota Negara ke Kaltim, Demi Cegah Korupsi

Baca juga: Akhirnya KPK Bongkar Kejanggalan Penjara di Rumah Bupati Langkat, Beda Jauh dengan Keterangan Polisi

Lebih lanjut, Firli menambahkan, upaya pendidikan masyarakat hingga pencegahan akan dilakukan terlebih dulu sebelum tangkap tangan dilakukan oleh KPK.

"Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya."

"Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP) 8 area intervensi," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Santoso, mengaku tak mempersoalkan KPK yang mengganti istilah OTT menjadi tangkap tangan.

Santoso menilai, OTT maupun tangkap tangan hanya merupakan istilah, tetapi terpenting adalah kinerja KPK yang harus terus dibuktikan.

"Istilah apapun tidak masalah, tapi kinerjanya dibuktikan."

"Anggaran kan setiap tahun naik supaya pembuktian kinerja juga bagus," kata Santoso, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (27/1/2022).

Santoso kemudian membandingkan istilah OTT dengan tangkap tangan.

Menurutnya, OTT dengan kata "operasi" dinilai menjadi sesuatu hal atau kegiatan yang besar.

"Kalau tangkap tangan kan kegiatan rutin yang memang merupakan tanggung jawab dan tupoksinya KPK untuk melaksanakan," tuturnya.

Pesan untuk KPK Terkait Integritas

Diberitakan Tribunnews.com, anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi, menyampaikan pesan untuk seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Legislator PDI Perjuangan itu juga menekankan, pentingnya menanamkan nilai integritas di internal KPK itu sendiri, sebelum mengajarkan pendidikan antikorupsi kepada masyarakat.

Menurut Johan, akan percuma jika pimpinan KPK sendiri tak memiliki integritas.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Bupati Nonaktif Muba Dodi Reza Alex Noerdin Kembalikan Uang Suap ke KPK

"Pesan saya kepada pimpinan KPK, kepada insan-insan di KPK kepada saya juga, ketika Anda mengajari salah seorang untuk berintegritas, maka kita harus lebih dulu berintegritas," kata Johan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

"Jadi tidak ada gunanya anda mengajari orang, tidak ada gunanya memberi pendidikan antikorupsi kalau diri kita sendiri tidak melakukan itu," imbuhnya.

Diketahui, dua pimpinan KPK periode ini, Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar sebelumnya pernah tersandung kasus etik dan disidangkan perkaranya oleh Dewan Pengawas KPK.

Atas dasar itu, Johan meminta agar integritas dan nilai antikorupsi itu dapat ditanamkan dan diperkuat terlebih dahulu oleh KPK.

"Jadi ketika bicara soal integritas tentu insan di KPK siapa pun dia juga harus punya integritas."

"Itu pesan saya kepada pimpinan dan juga insan-insan di KPK," ucap Johan. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firli Bahuri Ungkap Alasan KPK Tak Lagi Gunakan Istilah OTT, Kini Jadi Tangkap Tangan, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/01/27/firli-bahuri-ungkap-alasan-kpk-tak-lagi-gunakan-istilah-ott-kini-jadi-tangkap-tangan?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved