Berita Nasional Terkini
Munarman Kian Terpojok? Beberapa Napi Terorisme Bongkar Keterlibatan eks Sekum FPI di Baiat ISIS
Terkenal di FPI dan dikagumi, alasan narapidana terorisme hadirkan Munarman di acara baiat ISIS Makassar
TRIBUNKALTIM.CO - Satu per satu narapidana terorisme mengungkapkan keterlibatan Munarman dalam acara baiat ISIS.
Diketahui, acara baiat ISIS yang dihadiri Munarman digelar di dua lokasi, salah satunya di Makassar.
Diketahui, eks Sekum Front Pembela Islam ( FPI) ini dijerat dengan pasal tindak pidana terorisme.
Munarman dinilai terkait langsung dengan agenda baiat ISIS di Indonesia.
Di Makassar, Munarman hadir sebagai pemateri.
Panitia acara pun menjelaskan alasannya memilih Munarman sebagai pemateri pada baiat ISIS yang dikemas dalam bentuk seminar, tersebut.
Baca juga: TERNYATA Peran Istri Mantan Bupati Langkat yang Punya Kerangkeng Manusia tak Main-main
Baca juga: Fakta Baru Terungkap, Deklarasi ISIS Berkedok Seminar, Eks Petinggi FPI Munarman Jadi Narasumber
Baca juga: Singgung Keterlibatan ISIS, Munarman Jengkel dengan Eks Laskar FPI Makassar di Sidang Kasus Teroris
Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Eks Pimpinan FPI Makassar Ungkap Alasan Munarman Dipilih Jadi Pemateri Acara Baiat Berkedok Seminar, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Makassar berinisial AS dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022).
Dalam kesaksiannya, AS menjelaskan alasan Munarman dipanggil sebagai pemateri pada acara pembaiatan berkedok seminar di Makassar, Sulawesi Selatan, Januari 2015 silam.
"Apakah ada rapat rapat sebelum kegiatan tanggal 24 Januari juga sudah ditentukan siapa pemateri yang akan hadir saat itu?," tanya jaksa.
"Itu disepakati bahwa pematerinya ada dua, pertama adalah bapak haji Munarman.
Yang beliau sebagai salah satu ketua bidang di Dewan Pimpinan Pusat FPI, kedua adalah Ustaz Muhammad Basri pimpinan pondok pesantren," jawab AS.
Jaksa kemudian mengonfirmasi AS perihal dasar Munarman dipilih sebagai pemateri.
AS mengatakan bahwa faktor keterkenalan Munarman yang sering tampil di media massa, seorang pimpinan FPI.
Hingga pernah mengisi acara mirip - mirip di Jakarta pada tahun sebelumnya jadi pertimbangan memilih yang bersangkutan sebagai pemateri.
"Jadi yang mendasari awalnya menentukan bahwa pematerinya antara lain Munarman karena terdakwa munarman adalah salah satu pimpinan pusat, seperti itu?," tanya jaksa.
"Ada beberapa faktor yang kemudian membuat kami memilih beliau," terang AS.
"Pertama karena beliau seorang tokoh yang cukup dikenal masyarakat pada saat itu.
Kemudian ada beberapa hal lain yang jadi pertimbangan," imbuhnya.
"Seperti yang saya katakan, selain terkenal dan sering tampil di media massa, dan saya sendiri kagum pada beliau.
Kedua beliau adalah salah satu pimpinan DPP.
Baca juga: Kirim FPI ke ISIS Hingga Sebut Munarman Terlibat Bom Gereja, Aziz Yanuar Bakal Cecar Saksi Jaksa
Juga karena acaranya tentang keberadaan beliau pada saat itu di salah satu universitas di Jakarta yang melakukan acara serupa di tahun sebelumnya," pungkas AS.
Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.
Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Isi Ceramah Munarman
Nampaknya, pengakuan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan, membuat Munarman semakin terpojok.
B, mengungkapkan isi ceramah Munarman yang menggerakkan peserta acara pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan, agar mau bergabung dengan kelompok teroris ISIS.
Acara pembaiatan tersebut berlangsung pada 25 Januari 2015 lalu.
B sendiri bertindak sebagai panitia atau moderator acara tersebut.
Awalnya, B ditanya jaksa ihwal kehadiran Munarman dalam acara itu.
"Setahu saksi, kehadiran terdakwa apakah memang sengaja deklarasi atau kebetulan?" tanya jaksa, dilansir dari Kompas.com.
"Sengaja, Pak," jawab B.
B mengatakan, pihak panitia sengaja mengundang eks petinggi FPI tersebut untuk hadir dan mendukung pembaiatan tersebut.
Jaksa kemudian bertanya soal isi ceramah Munarman dalam acara tersebut.
"Ada kata-kata yang termasuk visi misi FPI, yang kami dengar ceramahnya bahwa ada namanya dakwah, hisbah, dan khilafah," ujar B.
Khilafah yang dimaksud adalah khilafah di bawah kepemimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi Al Husein di Suriah.
Baca juga: Dihadirkan Jaksa untuk Beratkan Munarman, Napi Teroris Ini Justru Mau Ringankan Vonis eks Sekum FPI
ISIS (Islamic State of Iraq) sendiri muncul di Suriah di awal tahun 2014 setelah dideklarasikan oleh Abu Bakar Al Baghdadi.
"Beliau (Munarman) menyampaikan tentang daulah, pentingnya menegakkan syariat Islam yang ada, termasuk di Indonesia," kata B.
Adapun Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diberitakan sebelumnya, sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, eks Sekretaris FPI, berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022).
"Agenda sidang masih pemeriksaan saksi dari JPU (jaksa penuntut umum)," kata Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, Rabu.
Terpisah, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, setidaknya empat saksi dari JPU akan hadir dalam sidang hari ini.
"Rabu agendanya 4 sisa saksi (hari Senin lusa), plus 5 saksi, tetapi lihat kondisi," tutur Aziz.
Dalam sidang terakhir, Senin (24/1/2022), terdapat lima saksi yang hadir.
Namun, yang memberikan kesaksian baru AM, mantan laskar FPI tergabung sebagai panitia dalam acara pembaiatan anggota kelompok teroris ISIS di Makassar pada 24-25 Januari 2015.
AM menyebutkan, acara pembaiatan anggota kelompok teroris ISIS di Makassar itu terpantik dari ceramah yang disampaikan eks pemimpin Front FPI, Rizieq Shihab.
Dalam acara baiat yang berkedok seminar itu, Munarman hadir sebagai satu dari tiga pemateri.
Adapun Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: Blak-blakan, Napi Teroris Ini Mengaku Fans Munarman, Bocorokan Keberangkatan Jamaah FPI ke ISIS
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi teroris ISIS (Islamic State of Iraq) muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. (*)