Berita Penajam Terkini

Pria Asal Petung Diringkus Polres PPU, Diduga Edarkan 15 Ribu Pil Terlarang Pakai Modus Kripik

Satreskoba Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil meringkus pengedar barang haram atau narkoba jenis Pil Double L (LL) di RT 06 Kelurahan Petung

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN SARI
Press rilis Polres PPU di Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Kamis (27/1/2022). Polisi ringkus berhasil meringkus pengedar narkoba jenis Pil Double L (LL) di RT 06 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Satreskoba Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil meringkus pengedar barang haram atau narkoba jenis Pil Double L (LL) di RT 06 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur pada Sabtu (22/1/2022).

Tersangka berisinial (AH) berusia 22 tahun merupakan warga asal Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam. Sehari-harinya bekerja sebagai seorang karyawan swasta.

Menurut penuturan Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Wakapolres Penajam Paser Utara, Kompol Nur Kholis saat menggelar konferensi pers menjelajaskan bahwa tersangka didapati mengedarkan sediaan farmasi jenis pil dobel L (LL) tanpa izin edar.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres berupa satu kotak doz berwarna putih.

Baca juga: Tergiur Tawaran Uang Tambahan, Pemuda di Samarinda Nekat jadi Kurir Barang Haram

Baca juga: Pemuda di Palaran Samarinda Terciduk Bawa Barang Haram Saat Ada Operasi Yustisi

Baca juga: 13 Ribu Pil Double L Diamankan, Aparat Polresta Balikpapan Tangkap 8 Tersangka Pengedar dan Bandar

Doz tersebut bukan hanya berisikan ribuan Pil Double L (LL) melainkan bersama dengan lima bungkus kripik tempe kemasan.

"15 ribu pil double L tersebut diselubdupkan dengan cara dimasukan kedalam kerdus yang ditutupi dengan keripik tempe," ujar Wakapolres, Kamis (27/1/2022).

Menurut keterangan Wakapolres, tersangka menjual pil double L (LL) dengan harga Rp 5 ribu perbutirnya. Tersangka baru melakukan pengedaran pil double L selama dua kali.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal dengan ancaman pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar," tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved