Viral Edy Mulyadi
Terancam Sanksi Adat dari Suku Dayak Kalimantan, Polisi Gerak Cepat Jemput Edy Mulyadi
Selain harus berhadapan dengan hukum, Edy Mulyadi juga bakal berhadapan dengan sanksi adat dari suku Dayak
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus penghinaan terhadap Kalimantan oleh Edy Mulyadi, berbuntut panjang.
Selain harus berhadapan dengan hukum, Edy Mulyadi juga bakal berhadapan dengan sanksi adat dari suku Dayak di Kalimantan.
Sebagaimana diketahui, Edy Mulyadi, pemilik akun Youtube Bang Edy Channel, masih menjadi sorotan setelah menyinggung masyarakat Kalimantan.
Dalam video yang viral di jagat maya, Edy Mulyadi sempat menyebut Kalimantan adalah tempat jin buang anak.
Pernyataan tersebut dilontarkan Edy usai mengkritisi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
Buntut dari pernyataan itu, Edy Mulyadi dibanjiri kritik dari publik, terlebih dari masyarakat Kalimantan, terutama warga Kaltim.
Baca juga: Protes Pernyataan Edy Mulyadi Hina Kalimantan Warga Samarinda Buat Replika Kuburan di Tengah Jalan
Baca juga: Polri Akan Jemput Paksa Jika Mangkir Lagi, Edy Mulyadi Minta Dipertimbangkan Sebagai Wartawan Senior
Baca juga: Terbaru! Terkuak Penyebab Sebenarnya Edy Mulyadi Mangkir, Kabareskrim Ungkap Solusi Bila Keberatan
Kemudian, Edy Mulyadi pun meminta maaf dan mengaku tidak bermaksud untuk menghina masyarakat Kalimantan.
Namun, masyarakat Kalimantan tetap melaporkan perbuatan Edy Mulyadi ke polisi lantaran terlanjur sakit hati.
Edy Mulyadi akhirnya dipanggil oleh Bareskrim Polri terkait kasus ini, tetapi mangkir dari panggilan.
Terbaru, Ketua Persekutuan Dayak Kalimantan Timur, Syaharie Jaang turut buka suara mengenai tindakan Edy.
Jika Edy Mulyadi kembali mangkir dari panggilan polisi, pihak Persekutuan Dayak Kalimantan Timur mengaku siap membantu untuk mendatangkan Edy Mulyadi.
"Kita mau lihat dalam beberapa waktu ke depan karena sampai saat ini kita (masih) konsolidasi."
Baca juga: Soal Eksekusi Hukum Adat Bagi Edy Mulyadi, Pakar Hukum Pidana dari UII Angkat Suara
"Kalau kenyataannya yang bersangkutan selalu tidak datang, kita akan tanya apakah kita (perlu) bantu mendatangkan Edy Mulyadi," kata Syaharie yang merupakan mantan Wali Kota Samarinda, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Sabtu (29/1/2022).
Sementara, Syaharie Jaang mendesak agar proses hukum terhadap Edy Mulyadi segera ditangani.
Pihaknya juga sudah menyiapkan tim advokasi dan tim hukum untuk memproses kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran undang-undang ITE ini.
"Yang pertama, kita minta segera ini ditangani sebagaimana kebijakan yang ada di jalan Polri, mereka pasti lebih tahu daripada kita," ungkapnya.
Selain hukuman dari polisi, Syaharie Jaang juga ingin Edy Mulyadi mendapat hukuman secara adat.
Untuk itu, pihaknya meminta Edy Mulyadi dihadirkan dalam proses adat.
Baca juga: Pengacara Edy Mulyadi Tuding Polisi tak Sesuai Prosedur, Tepis Jin Buang Anak Bukan Singgung SARA
"Yang kedua Kita juga minta Edy dihadirkan dalam proses adat," jelas Syaharie.
Polisi Bakal Jemput Paksa Jika Edy Mulyadi Kembali Mangkir
Dilansir dari Tribunnews.com berjudul Edy Mulyadi Terancam Sanksi Adat dari Suku Dayak hingga Bakal Dijemput Polisi Jika Mangkir Kembali, Kepolisian RI menyebutkan upaya jemput paksa bakal dilakukan jika Edy Mulyadi kembali tidak hadir di pemanggilan kedua kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Kalimantan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, hal itu diatur dalam pasal 112 KUHAP.
Dalam beleid pasal tersebut, penyidik berwenang melakukan perintah membawa jika Edy Mulyadi tak kembali hadir.
"Di pasal 112 ayat kedua orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika dia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. Jadi tindakan yang dilakukan ini adalah tindakan yang sesuai dengan aturan KUHAP," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).
Baca juga: Pengacara Edy Mulyadi Tuding Polisi tak Sesuai Prosedur, Tepis Jin Buang Anak Bukan Singgung SARA
Di sisi lain, Ramadhan membantah pernyataan kuasa hukum yang menyebut Polri menyalahi prosedur saat melakukan pemanggilan pertama kepada Edy Mulyadi.
Menurutnya, tenggang waktu tiga hari terhitung sejak surat pemanggilan diterima merupakan waktu yang wajar.
"Jadi 2 hari surat panggilan Rabu untuk dateng Jumat adalah hari yang wajar 3 hari," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri kembali memanggil Edy Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya setelah Edy Mulyadi urung hadir pada Jumat (28/1/2022) ini.
Bahkan kata dia, hari ini penyidik Bareskrim Polri sudah kembali melayangkan surat panggilan kepada Edy Mulyadi untuk diperiksa pada Senin (31/1/2022) besok.
Baca juga: Akhirnya Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Bareskrim, Pengacara Sekjen GNPF Ulama Beber Provokator
"Untuk itu tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 januari 2022 hari Senin nanti jam 10.00 WIB," kata Ramadhan saat ditemui awak media, di Gedung Bareskrim Polri.
Ramadhan mengatakan, surat panggilan itu sudah diantar oleh tim penyidik ke kediaman Edy Mulyadi dan diterima langsung oleh istri yang bersangkutan.
Dalam surat panggilan itu juga, terkait dengan perintah untuk membawa Edy Mulyadi ke Bareskrim. Jika tidak juga hadir, maka tim penyidik akan melakukan penjemputan.
"Jadi nanti hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kita jemput dan kita bawa ke Mabes Polri," tukas Ramadhan. (*)
Berita Seputar Edy Mulyadi Lainnya
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.