Berita Samarinda Terkini
Komisi III DPRD Samarinda Anjurkan Pemkot soal Perhitungan Memindahkan TPA Abadi
Terkait rencana pemerintah kota Samarinda memindahkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) abadi dari TPA Bukit Pinang dianjurkan
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Terkait rencana pemerintah Kota Samarinda memindahkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) abadi dari TPA Bukit Pinang dianjurkan oleh komisi III DPRD Samarinda untuk memperhitungkan beberapa hal.
Wakil Ketua Komisi III, Samri Shaputra mengungkapkan perlunya kajian atau peraturan yang dapat memastikan keberlangsungan TPA Abadi itu dalam jangka waktu yang panjang.
Hal itu mengingat agar keberadaan TPA Abadi nantinya harus berpindah-pindah akibat kondisi sosial yang terjadi di kota Samarinda dan pertumbuhan penduduk yang tak dapat dibendung.
“Dalam membuat TPA yang sifatnya abadi nanti, pemkot bisa membuat peraturan yang bisa berlaku dalam beberapa puluh tahun ke depan, sehingga kejadiannya tidak begini terus, kalau sudah padat penduduk, TPA nya disuruh pindah, padahal TPA-nya terlebih dahulu ada disitu,” kata Samri, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Pemindahan TPA Abadi Samarinda Butuh Lahan 50 Ha, Bukit Pinang Dinilai tak Mampu Lagi Tampung Sampah
Baca juga: Punya Alat Pemusnah Sampah, Kutim Bisa Produksi Batako dari Hasil Pemusnahan Berupa Serbuk
Baca juga: Satu-satunya di Kalimantan Timur, Daerah Kutim Memiliki Pemusnah Sampah Zero Waste
Menurut anggota dewan dari fraksi PKS tersebut, pemkot bisa menerapkan beberapa model peraturan untuk mengatur keberlangsungan TPA Abadi nantinya.
“Pemerintah bisa pikirkan dari sekarang, radius beberapa meter dari TPA itu, tidak boleh ada pemukiman misalnya, supaya tidak berulang-ulang terus,” cetus Samri.
Sesungguhnya para anggota dewan dari komisi III dikatakan telah dari dulu mendorong agar TPA di Bukit Pinang segera dipindahkan.
Ia juga meminta agar pemkot bisa segera menyelesaikan permasalahan sosial di TPA Sambutan yang sementara ini dijadikan sebagai TPA transit.
Karena dengan adanya beberapa bidang tanah yang belum terselesaikan di jalan masuk menuju TPA Sambutan itu, telah menghambat berfungsinya TPA seluas 30 hektare tersebut untuk menampung sampah dari segala penjuru Kota Samarinda.
Baca juga: Mengenal Konsep Reverse Vending Machine, Konsumen Diajak Mengelola Sampah
Akhirnya transportasi pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak dapat masuk dan harus kembali membuang sampahnya di TPA Bukit Pinang yang telah dinyatakan Overload.
“Ya pemerintah harus atur bagaimana caranya agar itu bisa terselesaikan, jangan sampai kalah dengan pemilik lahan yang katanya hanya satu orang, karena ini untuk kepentingan orang banyak,” pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.