Status Tenaga Honorer Ditiadakan Mulai 2023, Inilah 12 Bidang Kerja yang Pakai Pegawai Outsourcing
Pemerintah akan mengangkat honorer yang sudah mengabdi di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan kategori tenaga honorer apa saja yang bisa dijadikan PNS.
Pemerintah akan mengangkat honorer yang sudah mengabdi di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Hanya saja, honorer yang akan diangkat tersebut terlebih dahulu harus melalui proses seleksi CPNS, kemudian baru ditetapkan menjadi PNS.
Formasi khusus untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini akan disiapkan pada penerimaan CPNS 2022/2023.
Baca juga: Mulai 2023 Hanya Ada Dua Jenis Status Pegawai, Begini Mekanisme Pengangkatan Honorer Jadi PNS
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus
Pengangkatan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau lamanya masa kerja.
Kriteria masa kerja tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.
Baca juga: Pemerintah Hanya Akan Mengangkat 4 Jenis Tenaga Honorer, Simak Batas Usia yang Bisa Diangkat PNS
Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.
Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.
Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.
Jenis honorer
Pemerintah hanya akan mengangkat 4 jenis tenaga honorer untuk dijadikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sedangkan tenaga honorer lain yang bekerja di instansi pemerintahan akan dijadikan tenaga outsourcing.
Targetnya, pada 2023 mendatang tidak ada lagi honorer yang bekerja di seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Tenaga honorer yang diprioritaskan untuk diangkat jadi PNS adalah honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.
Tenaga honorer yang masuk kategori tersebut sangat dibutuhkan pemerintah.
Penangkatan honorer ini menjadi PNS dilakukan melalui proses seleksi.
Tenaga honorer yang akan diangkat itu pun adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja yang ditetapkan pemerintah.
Sedangkan tenaga honorer bagian lainnya terancam jadi outsourcing.
Baca juga: Gaji Honorer di Balikpapan Bakal Naik, Guru dan Tenaga Kesehatan Tidak Termasuk
Saat ini setidaknya 12 jenis tenaga honorer yang tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS.
Di antara 12 jenis honorer tersebut yakni, cleaning service, petugas keamanan, pramutamu.
Selanjutnya sopir, pekerja lapangan penagih pajak, penjaga terminal, pengamanan dalam, penjaga pintu air.
Satu lagi operator komputer.
Dengan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan, maka kebutuhan tenaga kebersihan dan tenaga keamanan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum bukan gaji.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Honorer Kriteria Ini Prioritas Diangkat CPNS, 12 Bidang Kerja Cukup Pakai Pegawai Outsourcing, https://bangka.tribunnews.com/2022/02/01/honorer-kriteria-ini-prioritas-diangkat-cpns-12-bidang-kerja-cukup-pakai-pegawai-outsourcing?page=all.