Berita Nasional Terkini
Adam Deni Ditangkap Polisi Gara-gara Kasus Ini, Reaksi Pengacara Jerinx: Apresiasi Bareskrim Polri
Penggiat media sosial, Adam Deni ditangkap polisi gara-gara kasus ini, reaksi pengacara Jerinx: apresiasi Bareskrim Polri.
Penulis: Kun | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Penggiat media sosial, Adam Deni ditangkap polisi gara-gara kasus ini.
Simak penyebab utama Adam Deni ditangkap polisi, Rabu 2 Februari 2022.
Penggiat sosial media, Adam Deni ditangkap lantaran berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022.
Belakangan diketahui pelapor berinisial SYD.
Pelapor menduga Adam Deni mengambil data pribadi orang lain.
Kemudian Adam Deni mengunggahnya ke media sosial tanpa seizin pemilik data
Bagaimana respon kuasa hukum Jerinx?
Kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso menyebut Adam Deni mempunyai perilaku tercela.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: PENYEBAB Utama Adam Deni Ditangkap Polisi, Respon Kuasa Hukum Jerinx: Dia Punya Perilaku Tercela
Dilansir Kompas.TV, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penggiat media sosial Adam Deni terkait akses ilegal.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Rabu (2/2/2002).
“Selasa malam pukul 19.00 WIB, AD diamankan oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.
Adam Deni ditangkap terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: REAKSI Dokter Tirta Diminta Jadi Saksi Kasus Pengancaman Jerinx, Cipeng: Katanya Punk, Kok Takut?
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri atas empat orang saksi dan delapan ahli.
“Ahli terdiri atas ahli hukum pidana dan ahli ITE,” katanya.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buah ponsel dengan merek berbeda-beda.
Meski telah dilakukan penangkapan, penyidik belum menahan yang bersangkutan, menunggu batas waktu 1x24 jam untuk dilakukan pemeriksaan.
Terkait perkara ini, Polri mengimbau masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengunggahnya ke media sosial tanpa seizin pemilik data karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
“Pada kesempatan ini juga kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan meng-upload ke media sosial tanpa izin pemilik data yang tentunya menimbulkan konsekuensi hukum ke depannya,” ujar Ramadhan.
Baca juga: Terdakwa Jerinx Hadiri Sidang Kasus Pengancaman, Suami Nora Alexandra: Kapok & Tak Mau Nakal Lagi
Respon Kuasa Hukum Jerinx
Kabar penangkapan pegiat media sosial Adam Deni sampai juga ke telinga kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso.
Pria yang juga Ketua IPW itu angkat bicara mengenai penangkapan Adam Deni oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan akses ilegal.
Sugeng menilai penangkapan Adam Deni makin memperkuat indikasi pegiat media sosial itu terlibat dalam aksi pemerasan.
Terlebih, Adam Deni diduga juga melakukan hal serupa pada Jerinx di kasus pengancaman.
"Terkait penangkapan Adam Deni saya apresiasi Bareskrim Polri yang telah menangkap Adam Deni. Karena Adam Deni memang memiliki kecenderungan perilaku tercela di dalam kegiatannya sebagai pegiat media sosial. Dia punya riwayat yang sangat tercela dengan menggunakan keahliannya untuk melakukan pemerasan," kata Sugeng saat dihubungi, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: 6 SHIO Diprediksi Beruntung Sepanjang Tahun 2022, Manfaatkan Setiap Kesempatan yang Ada
Sebagai salah satu tim kuasa hukum dari Jerinx, Sugeng sempat mengutarakan bahwa pasca ditetapkan tersangka kliennya pernah dimintai sejumlah uang agar laporannya dicabut.
Sugeng menyebut Adam Deni pernah melakukan pemerasan kepada Jerinx sebesar Rp 15 miliar untuk syarat mencabut laporan.
Untuk itu, Sugeng menilai penangkapan yang dilakukan Siber Polri itu terkait upaya pemerasan Adam Deni kepada salah seorang pejabat.
Sugeng mengungkapkan informasi itu sempat dilihatnya di akun media sosial dari Adam Deni.
"Akses ilegal ini saya duga juga terkait dugaan pemerasan terhadap seseorang menurut saya. Kan itu ada kaitan sama Instagram dia yang mau melaporkan pejabat negara kepada KPK terkait dugaan tidak dipenuhi komitmen. Tapi di IG dia mucul," jelas Sugeng.
"Saya membaca ini artinya tindakan dia mau laporkan KPK karena tidak tercapai kesepakatan dengan pejabat publik tersebut. Sama seperti Jerinx yang diminta Rp 15 miliar. Dugaan saya ilegal akses ini mengraah ke hal itu," tambahnya.
Baca juga: Jadwal Lengkap MotoGP Indonesia 2022 & Tes Pramusim di Sirkuit Mandalika, Tinggal Hitungan Hari
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan akses ilegal.
Ia ditangkap atas laporan polisi yang dibuat oleh seseorang berinisial SYD beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor Saudara SYD," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (2/2/2022).
Ahmad mengatakan, Adam Deni ditangkap karena postingan dokumen elektronik di media sosial. Dia dijerat UU ITE atas perbuatan akses ilegal itu.
"Diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 UU ITE," imbuhnya. (*)