Berita Nasional Terkini

Temukan Video Syur Saat Cek Hp, Ternyata Anak di Bawah Umur di Kalteng Korban Rudapaksa Guru Ngaji

Seorang pria berinisial BM (36) yang berprofesi sebagai guru ngaji tega rudapaksa muridnya sendiri terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur

Editor: Samir Paturusi

“Barang bukti yang kami temukan dari BM yaitu, 1 buah gawai, 1 lembar kaos oblong warna hijau, 1 lembar celana kain panjang warna hitam,” ujar Rakhmat Effendi.

“Dari korban kami mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar baju gamis anak perempuan warna putih dan 1 buah gawai berwarna biru,” ujarnya menambahkan.

Baca juga: Penyidikan Sempat Dihentikan, Polres Serang Kembali Tahan Dua Tersangka Rudapaksa Gadis Difabel

Pelaku BM sedang diterogasi oleh petugas Polsek Telawag melakukan asusila di Linang Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, Kalteng.

Terhadap tersangka BM telah dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polres Kotim

“Atas tindakan asusila terhadap anak di bawah umur oleh tersangka BM, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 64 KUHP,” tutup Ipda Rakhmat Effendi.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru Ngaji di Kalteng Rudapaksa Muridnya, Terbongkar saat Pelaku Mengirim Video Syur ke HP Korban, https://www.tribunnews.com/regional/2022/02/03/guru-ngaji-di-kalteng-rudapaksa-muridnya-terbongkar-saat-pelaku-mengirim-video-syur-ke-hp-korban?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved