Berita Samarinda Terkini

Terjawab Sudah Nasib Pelaku UMKM dan Pengelolaan MLG, Walikota Samarinda Ungkap Duduk Perkara

Walikota Samarinda, Andi Harun mengungkapkan fakta baru soal kerjasama pengelolaan destinasi wisata Mahakam Lampion Garden (MLG).

Editor: Doan Pardede
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Menikmati kuliner di Kedai Mon't Coffee n Drink, area MARIMAR MLG, Tepian Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO - Walikota Samarinda, Andi Harun mengungkapkan fakta baru soal kerjasama pengelolaan destinasi wisata Mahakam Lampion Garden (MLG).

Andi Harun mengungkap duduk perkara permasalahan terkait perjanjian kerjasama dengan PT. Samaco selaku pihak ketiga yang mengelola.

Masalah itu ditimbulkan karena pemerintah kota Samarinda mengklaim adanya dugaan wanprestasi perjanjian kerjasama dari pihak pengelola sebab melakukan tunggakkan pembayaran pajak kontribusi yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 237 juta per tahun.

Dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Samarinda, PT. Samaco baru menyetor sekitar Rp 425 juta dari tahun 2018 hingga tahun 2021.

Baca juga: PT Samaco Bersedia Perjanjian Pengelolaan MLG dan Marimar Dievaluasi Pemkot Samarinda

Baca juga: Persoalan Kerjasama MLG, Pemkot Samarinda Hanya Fokus Wanprestasi Pihak Ketiga

Baca juga: Soal Kerjasama MLG Samarinda, Pemkot Berharap Raih Solusi Sebelum April 2022

Jumlah pembayaran kontribusi pengelolaan itu masih kurang sekitar Rp 760 juta yang diberikan waktu oleh pemkot untuk melunasinya maksimal hingga 31 Maret 2022.

“Angka itu belum termasuk denda ya, dendanya per mil per hari dari nilai kontrak,” sebut kepala Bapenda kota Samarinda, Hermanus Barus, Senin (7/2/2022).

Diketahui sejak tahun 2019, PT. Samaco melakukan pembayaran sebesar Rp 50 juta tiap bulannya.

Namun pada tahun 2021, mereka hanya melakukan satu kali pembayaran sebesar Rp 75 juta.

Oleh karena itu, pemkot Samarinda melalui walikota menginginkan untuk mengevaluasi kerjasama tersebut dan juga mempertimbangkan kelanjutan kerjasama dengan PT. Samaco untuk mengelola tempat wisata taman lampion, termasuk wisata kuliner Mahakam Riverside Market (Marimar) di jalan Slamet Riyadi, kecamatan Sungai Kunjang itu.

“Wanprestasi dari pihak pengelola adalah PT. Samaco yang menunggak kewajiban pembayaran pajak kontribusi, tunggakan itu terjadi jauh sebelum masa pandemi, jadi tidak benar jika ada pihak yang menjadikan pandemi sebagai alasan untuk tidak membayarkan kewajiban tersebut,” terang walikota Samarinda, Andi Harun di balai kota.

Kemudian walikota juga mempermasalahkan bentuk perjanjian kerjasama yang telah berjalan sejak tahun 2017 itu yang sejatinya berlangsung selama 25 tahun tersebut.

“Seharusnya perjanjian ini harus mengacu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2017 pasal 27 tentang pengelolaan barang milik pemerintah, yang konteks kerjasamanya seharusnya pemanfaatan aset, namun isi perjanjian ini seperti kerjasama investasi, padahal MLG itu dibangun pemkot dengan biaya Rp 6,5 miliar,” lanjutnya.

Andi Harun mengatakan pentingnya evaluasi kerjasama itu agar menghindari timbulnya risiko hukum terhadap kedua belah pihak baik pemerintah ataupun pengelola di waktu yang akan datang, karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Komisi II DPRD Samarinda Ingin Pemkot Audit Kerjasama MLG

Terkait kepastian kelanjutan kerjasama pengelolaan MLG dengan PT. Samaco, Andi Harun mengatakan masih ada kemungkinan bagi perusahaan yang berkantor pusat di Malang, Jawa Timur itu untuk melanjutkannya asalkan bersedia mengevaluasi perjanjian dan dapat memenuhi ketentuan kerjasama.

“Jadi tidak ada hubungannya dengan UMKM, UMKM-nya tetap lanjut di dalam yang kita persoalkan adalah pengelolanya, bisa saja MLG dan Marimar tetap lanjut tetapi dengan pengelola yang berbeda atau tetap sama,” tutur mantan wakil ketua DPRD Provinsi Kaltim tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved