Berita Balikpapan Terkini

22.200 Orang Tanda Tangani Petisi Tolak Pemindahan IKN, Trubus Sebut Telat, UU IKN Sudah Disahkan

Besarnya penolakan pemindahan Ibukota Negara ke Kalimantan Timur (IKN) sampai memunculkan petisi untuk menolak keputusan pemerintah tersebut.  

TANGKAP LAYAR
Petisi menolak pemindahan IKN yang berjudul "Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Saatnya Memindahkan Ibukota Negara" tercatat telah ada 22.200 tandatangan dan terus kian bertambah. TANGKAP LAYAR   

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Besarnya penolakan pemindahan Ibukota Negara ke Kalimantan Timur (IKN) sampai memunculkan petisi untuk menolak keputusan pemerintah tersebut.

Para Inisiator petisi tolak IKN menilai pembangunan ibukota terkesan terlalu cepat dan langkah yang gegabah.

“Seolah mengejar target 2024. Upacara 17 Agustus sudah harus dilaksanakan di sana. Ya, mungkin bisa saja tapi di bangunan sementara dan lapangan sementara,” ucap Azyumardi Azra, salah satu inisiator petisi tersebut.

Azyumardi mengatakan, lingkungan adat di daerah IKN akan ikut terkena dampak dari pembangunan yang pasti akan berdampak pada kehidupan sosial, budaya, agama mereka.

Pemerintah masih tidak jelas bagaimana mereka akan menangani hal tersebut.

Baca juga: NEWS VIDEO Soal Petisi Tolak Ibu Kota Negara Pindah, Ini Respon Pimpinan DPR

Baca juga: Presiden Diminta Fokus Hadapi Pandemi, Ribuan Orang Teken Petisi Tolak Pembangunan IKN, Reaksi DPR

 
Berdasarkan website change.org yang dikutip oleh TribunKaltim, Rabu(9/2/2022), petisi yang berjudul “Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Saatnya Memindahkan Ibukota Negara” tercatat telah ada 22.200 tanda tangan dan terus kian bertambah.

Azyumardi khawatir dalam kurun waktu 2 tahun pemindahan belum selesai dan akan diselesaikan oleh Presiden selanjutnya dan tidak akan bersedia meneruskan proyek IKN, mengingat beban anggarannya cukup besar.

Sementara itu pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai petisi tersebut tergolong telat karena UU IKN sudah disahkan.

"Itu rasanya seperti memprovokasi serta jadi mendorong orang lain untuk tidak menyetujui," kata Trubus.

Baca juga: Eks Ketua KPK hingga Guru Besar Gagas Petisi Tolak Pemindahan IKN, Akademisi: Apa harus Saat Ini?

Trubus menambahkan hal ini memberikan pendidikan yang tidak baik bagi masyarakat. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved