Berita Nasional Terkini
Jabatannya Sebagai Panglima TNI Dipertaruhkan, Jenderal Andika Perkasa Terancam Pensiun Tahun Ini
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, menjadi salah satu pihak yang bakal terkena dampak jika UU Nomor 34 Tahun 2004, dikabulkan Mahkamah Konstitusi
TRIBUNKALTIM.CO - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, menjadi salah satu pihak yang bakal terkena dampak jika UU Nomor 34 Tahun 2004, dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Jenderal Andika Perkasa pun bisa menjabat sebagai Panglima TNI lebih lama.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu dilayangkan oleh pensiunan TNI Euis Kurniasih bersama lima orang lainnya pada November 2021.
Mereka menggugat aturan tentang usia pensiun prajurit TNI yang dimuat dalam Pasal 53 dan Pasal 71 UU TNI.
Pasal 53 UU TNI menyebutkan bahwa prajurit TNI melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Baca juga: Aturan Usia Pensiun TNI Digugat ke MK, Permohonan Jenderal Andika Perkasa pada Mahkamah Konstitusi
Baca juga: Siapa Penggugat Aturan Usia Pensiun TNI yang Membuat Jenderal Andika Perkasa Buka Suara?
Baca juga: NEWS VIDEO Jenderal Andika Perkasa Dinilai Memiliki Modal Politik Besar, Layak Maju Pilpres 2024
Dalam gugatan uji materi yang dilayangkan di MK, pemohon meminta batas usia pensiun prajurit TNI disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.
Adapun anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun.
Namun, polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.
Lantas, apa yang mungkin terjadi jika gugatan tersebut dikabulkan?
* Promosi
Sejumlah perwira menengah bakal mengalami hambatan promosi jabatan jika MK mengabulkan gugatan terhadap UU TNI terkait masa pensiun.
Baca juga: Bakal Diganti Lebih Cepat Sebagai Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa Meminta Keadilan ke Hakim MK
Pengamat militer dari Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Beni Sukadis menjelaskan, bila MK mengabulkan gugatan tersebut, maka rotasi pada penugasan perwira menengah bakal lamban.
"(Bila gugatan dikabulkan MK), maka akan menghambat promosi jabatan perwira menengah karena ada beberapa panglima tinggi yang masih akan menjabat karena masa pensiunnya diperpanjang," kata Benni kepada Kompas.com, Rabu (9/2/2022).
Adapun Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai, upaya pengajuan uji materi terkait aturan pensiun dalam UU TNI tak berlandaskan pada kepentingan penataan dan pembangunan TNI.