Berita Nasional Terkini

Kapolri Turun Tangan, Kirim Propam Usut Kasus Pendemo Tolak Tambang di Sulteng yang Tewas Tertembak

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan mengusut kasus pendemo tolak tambang tewas tertembak di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Dok. Divisi Humas Polri
Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam sebuah acara, diterima Kamis (27/1/2022) 

"Komitmen pimpinan Polri masih sangat jelas, kita akan menindak secara tegas terhadap siapa pun anggota yang terbukti bersalah di dalam suatu peristiwa yang terjadi di Parigi Moutong tersebut," tukas dia.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Sebagai informasi, pada Sabtu (12/2/2022), Amnesty Internasional Indonesia menerima laporan, terdapat sekitar 700 orang dari Kecamatan Kasimbar, Kecamatan Tinombo Selatan, dan Kecamatan Toribulu melakukan unjuk rasa.

Di mana dalam aksinya itu, ratusan masa aksi melakukan blokade jalan Trans Sulawesi dalam rangka mengekspresikan penolakan mereka terhadap tambang emas yang beroperasi di daerah tersebut.

Menurut informasi yang diterima Amnesty, pada sekitar pukul 20.30 waktu setempat, anggota Brimob diturunkan ke lokasi untuk membubarkan massa aksi.

Selanjutnya, pada sekitar pukul 24.00, polisi menembakkan gas air mata dan terjadi aksi saling lempar antara massa dan polisi.

Polisi saat membubarkan massa aksi di Parimo menggunakan Water Canon dan Gas Air mata, Sabtu (12/2/2022) malam.
Polisi saat membubarkan massa aksi di Parimo menggunakan Water Canon dan Gas Air mata, Sabtu (12/2/2022) malam. (handout)

Ironisnya pada sekitar pukul 01.30, seorang warga Kecamatan Tinombolo Selatan tertembak di dada dan akhirnya meninggal dunia.

Padahal menurut Amnesty, aksi dari masyarakat itu dijamin oleh undang-undang, di mana ada hak atas kebebasan berkumpul dan berekspresi sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, serta Pasal 24 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Bahkan, pada Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sekalipun secara eksplisit menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Baca juga: Kapolri Diminta Copot Jabatan Anak Buah di Pusara Konflik Desa Wadas, IPW: Polisi Langgar Hukum

Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 19 dan hak untuk berkumpul secara damai, sebagaimana diatur dalam Pasal 21.

Beleid itu mengikat seluruh negara termasuk Indonesia.

Tak hanya itu, ada juga aturan yang memuat terkait dengan penggunaan senjata api untuk anggota kepolisian.

Di mana, penggunaan senjata api secara berlebihan telah tidak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 Peraturan Kapolri No. 1/2009 tentang Pengunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta Pasal 9 dan Pasal 11 Peraturan Kapolri No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Turun Tangan Usut Kasus Pendemo Tolak Tambang Tewas Tertembak di Sulteng

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved