Berita Penajam Terkini

Gaji THL di PPU Bakal Diturunkan, Komisi I DPRD Berikan Dukungan, Sesuaikan Kemampuan Kas Daerah

Mencuatnya rencana penurunan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), didukung DPRD Kabupaten PPU.

TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Sekretaris Komisi I DPRD PPU, Sariman setuju gaji THL diturunkan. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Mencuatnya rencana penurunan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), didukung DPRD Kabupaten PPU.

Sekretaris Komisi I DPRD PPU, Sariman mengatakan, gaji THL memang harus menyesuaikan dengan kemampuan kas daerah.

"Gaji harus menyesuaikan kemampuan daerah, jangan terkesan dipaksakan, kondisi begini kita tidak bisa memilih," ungkapnya, Selasa (5/2/2022).

Saat ini gaji Tenaga Harian Lepas (THL) di PPU disamaratakan sebesar Rp 3,4 juta per bulan dan menghabiskan anggaran kurang lebih Rp 150 miliar.

Anggaran tersebut dianggap terlalu besar, sementara anggaran untuk guru swasta, PAUD, TK dan guru TPA, tak bisa dibayarkan.

Baca juga: Komisi I DPRD PPU Usul Penyertaan Modal ke Perumda Dibatalkan, Uangnya untuk Bayar Gaji THL

Baca juga: Gaji THL di PPU Naik 100 Persen Lebih di Era AGM, Ketua DPRD Minta Pemkab agar Dievaluasi

Tidak hanya itu kontraktor yang mengerjakan pekerjaan di 2021, juga sudah tidak ada lagi cadangan pembayarannya.

"Logis tidak itu Rp 3,4 juta, sementara guru PAUD, TK nggak bisa digaji," tuturnya.

Selain itu, gaji Rp 3,4 juta juga disamaratakan untuk seluruh THL, padahal bisa jadi ada perbedaan baik dari beban kerja, pendidikan dan masa kerja dengan THL yang lain.

Sariman mengatakan, harusnya gaji disesuaikan dengan indikator tersebut, agar pembayaran bisa lancar.

Baca juga: Plt Bupati PPU Hamdam Bakal Evaluasi Kembali Upah THL: Adil Itu Bukan Bagi Rata

"Lebih baik disesuaikan, masa gaji S2 sama dengan SMA, gaji yang baru setahun sama dengan gaji yang sudah bertahun-tahun kerja, adil kan bukan harus sama rata," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved