Warga Samarinda Jarah ATM
Pihak Bank Tak Curiga? Terjawab Kenapa Pembobol ATM Bisa 3 Bulan Beraksi di Kaltim & Gasak Rp 2,4 M
Seorang pria asal Samarinda membuat heboh gara-gara aksinya membobol ATM dan berhasil menggasak uang hingga Rp 2,4 miliar.
Adapun ancaman yang dilayangkan kepada tersangka berdasarkan Pasal 363 KUHP jo. Pasal 64 dan 65 KUHP, ungkap Yusuf, paling lama pidana penjara selama 8 tahun.
Baca juga: Warga Samarinda Gasak Uang Rp 2,4 Miliar dari ATM untuk Foya-foya, Ketangkap Setelah Beraksi 3 Bulan
3. Berhasil gasak Rp 2,4 miliar
Selama jangka waktu tiga bulan hingga Januari 2022, AT berhasil menggasak uang di ATM sebuah bank ternama sejumlah Rp 2,4 miliar.
4. Berfoya-foya hingga sewa helikopter di Bali
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menyebut, hasil tindak pidananya itu sudah digunakan untuk biaya hidup hingga berfoya-foya.
Kata dia, dari barang bukti yang berhasil diamankan ialah barang-barang mewah dengan harga di atas rata-rata di kelasnya.
Dihimpun TribunKaltim.co, bersumber dari Polda Kaltim, beberapa barang yang sudah dibeli oleh tersangka AT, berikut di antaranya
- 1 unit ponsel merk iPhone 13 Pro Max;
- 1 unit sepeda motor merk Yamaha X-Max;
- 1 buah helm merk Shoei;
- 1 pasang sepatu merk Nike Air Jordan;
- 1 buah tas merk Guess; dan
- 1 unit televisi 55 inci merk Sony;
Sementara itu, masih dari sumber yang sama, turut diamankan beberapa lembar bukti pembayaran yang diduga dari hasil tindak kejahatan AT sejumlah Rp 35,4 juta.
"Pelaku ini juga menyewa helikopter saat berada di Bali dari hasil membobol ATM itu," tambah Yusuf.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kolase-konferensi-pers-pengungkapan-dit-reskrimum-polda-kaltim-atas-pembobolan-mesin-atm.jpg)