Berita Nasional Terkini

Diimingi Ponsel dan Uang, Gadis 13 Tahun di Jabar Dicabuli, Pelaku Paman dan Sepupuh Korban

Dua pria yakni KS (52) dan RD (27) warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat tega melecehkan bocah berusia 13 tahun

Editor: Samir Paturusi
(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi- Dua pria yakni KS (52) dan RD (27) warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat tega melecehkan bocah berusia 13 tahun 

TRIBUNKALTIM.CO- Dua pria yakni KS (52) dan RD (27) warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat tega melecehkan bocah berusia 13 tahun.

Keduanya adalah paman dan sepupu korban.

Aksi bejat kedua pelaku itu dilakukan dalam waktu berbeda.

Ironisnya masing-masing pelaku melancarkan aksi itu berulang kali.

Mengutip Kompas.com, peristiwa memilukan yang menimpa korban bermula pada 2018 lalu.

Kala itu, tersangka KS dan keluarganya tingga bersama korban.

Kemudian, pada 2019, ibu korban pergi bekerja ke luar negeri dan meninggalkan ayah korban yang sedang sakit.

Baca juga: Dugaan Pencabulan Pimpinan Ponpes di Tenggarong, Besok Polres Kukar Lakukan Gelar Perkara

Baca juga: Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Kasus Pencabulan, Oknum Polisi Berpangkat AKBP di Jambi Akan Penjara

Baca juga: Kenalan Lewat Media Sosial, Seorang Gadis Remaja di Tangsel Jadi Korban Pencabulan

Tujuh bulan setelah ibu korban ke luar negeri, ayah korban meninggal dunia.

Sejak saat itu, KS dan isterinya mengurus korban dan adiknya yang masih kecil.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo mengatakan, kejadian pelecehan itu terjadi sekira Maret 2021.

Ketika itu, KS masuk ke kamar korban.

Hasratnya tak tertahan saat melihat korban tidur dengan pakaian terbuka.

"KS melakukan tindakan tersebut atas dasar timbulnya niat setelah tidak sengaja dan sengaja melihat korban di kamar sedang berpakaian minim."

"Setelah timbunya niat, KS melancarkan aksinya ketika korban sedang tidur sendiri di kamar," kata Tony, seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Saat itu, korban sempat menolak dan menepis tangan pelaku.

Korban meminta agar tidak diperlakukan seperti itu oleh pelaku.

Namun, pelaku kemudian membujuk dan mengiming-imingi korban ponsel baru hingga sejumlah uang.

"Modusnya menawarkan, membujuk korban dengan sejumlah uang dan iming-iming dibelikan HP," ungkap Tony.

Pelecehan yang dilakukan KS kepada korban sempat diketahui anak tirinya, RD.

Namun, bukannya melapor ke polisi, RD malah ikut melecehkan korban.

"RD melakukan pencabulan tidak diketahui oleh KS, namun kelakuan KS diketahui oleh RD," terangnya.

Menurut Tony, korban dilecehkan kedua pelaku di rumah korban dengan waktu kejadian berbeda.

"Tersangka KS melakukan pencabulan sebanyak 10 kali dan RD sebanyak 5 kali."

"KS merupakan paman korban, dan RD merupakan anak tiri KS," beber Tony.

Baca juga: Pasca Terjerat Hukum Karena Kasus Pencabulan, Oknum Dosen AL Gandeng 2 Pengacara di Balikpapan

Kejadian itu akhirnya terungkap setelah korban bercerita kepada kakaknya apa yang dialaminya.

Mendengar cerita korban, sang kakak langsung melapor ke polisi.

"Korban memang sempat cerita dan kakaknya yang lapor," ujar Tony.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

Keduanya terancam kurungan 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tahu Ayah Tirinya Cabuli Sepupu, Pria Ini Malah Ikut Lecehkan Korban, Keduanya Beraksi Berkali-kali, https://www.tribunnews.com/regional/2022/02/21/tahu-ayah-tirinya-cabuli-sepupu-pria-ini-malah-ikut-lecehkan-korban-keduanya-beraksi-berkali-kali?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved