Berita Paser Terkini

Tangkal Radikalisme di Era Digital, Pemkab Paser Lepas Da'i Pembangunan di 43 Desa

Sebagai upaya dalam membina masyarakat yang agamis, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melepas Da'i Pembangunan di 43 Desa  pada 10 Kecamatan yang ad

Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kegiatan pelepasan Da'i Pembangunan yang akan disebar di 43 desa, pada 10 Kecamatan di Paser, berlangsung di Ruang Rapat Sadurengas, Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, Senin (21/2/2022). TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sebagai upaya dalam membina masyarakat yang agamis, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melepas Da'i Pembangunan di 43 Desa  pada 10 Kecamatan yang ada di Paser.

Pelepasan dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya mewakili Bupati Paser dr. Fahmi Fadli yang berlangsung di Ruang Rapat Sadurengas, Senin (21/2/2022).

Katsul Wijaya menjelaskan, pelepasan Da'i Pembangunan ini bertujuan untuk menangkal pengaruh radikalisme di era digitalisasi sekarang ini.

"Ini merupakan upaya dalam menangkal pengaruh buruk di era digitalisasi saat ini, dalam meningkatkan pengetahuan keagamaan masyarakat di pedesaan. Jika ada indikasi pengaruh radikalisme, masyarakat dapat segera melaporkan ke Pemda," tuturnya.

Selain itu, keberadaan Da'i Pembangunan juga sebagai upaya dalam memasyarakatkan Al-Qur'an di lingkungan masyarakat.

Baca juga: Upayakan Pulau Balabalagan Masuk ke Wilayah Kaltim, Pemkab Paser Lakukan Pengumpulan Data

Baca juga: PATIH Paser Soroti Permenaker Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Sebut Momentum Jokowi Dekati Buruh

Dengan artian masyarakat dapat terus meningkatkan pemahaman mereka dalam mempelajari, mengamalkan serta menyebarkan isi kandungan Al-Qur'an.

"Dengan menempatkan Da'i Pembangunan di wilayah Kabupaten Paser, mereka dapat menyebarkan isi kandungan Al-Qur'an di lingkungan masyarakat, sehingga dapat mencetak generasi Islam yang mumpuni," jelas Sekda Paser.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Paser, Kurniawan menyebutkan, sebelumnya terdapat 45 da'i yang lolos, namun 2 di antaranya terkendala aturan yang ada.

"Sebelumnya terdapat 45 da'i, namun kami konsultasi ke inspektorat  jadi ada 2 yang tidak boleh ikut karena sudah bekerja dan digaji dengan APBD," ujarnya.

Nantinya, Pemkab Paser akan kembali membuka pendaftaran untuk memenuhi kuota Da'i Pembangunan dalam mengisi beberapa desa.

Baca juga: Cegah Covid-19 Varian Omicron, Ketua IDI Paser Imbau Masyarakat Tetap Patuhi Prokes

"Bulan depan, kami akan kembali membuka pendaftaran Da'i Pembangunan untuk mengisi beberapa desa," ucap Kurniawan.

Pada pelepasan para da’i tersebut, juga dihadiri Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Paser Maslekhan dan Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Paser Khoirul Huda. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved