Berita Bontang Terkini
Bapenda Umumkan Wacana Kenaikan Tarif Retribusi Uji Kir di Bontang, Naik hingga 100 Persen
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang mulai menggulirkan wacana kenaikan tarif retrebusi uji Kir. Diketahui, tarif uji Kir selama ini masih menga
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang mulai menggulirkan wacana kenaikan tarif retribusi uji Kir.
Diketahui, tarif uji Kir selama ini masih mengacu pada Perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum yang diatur pelaksanaanya di Perwali nomor 57 tahun 2015.
“Harga tarif uji Kir tidak ada perubahan sejak dari tahun 2011 lalu,” ujar Sekretaris Bapenda Bontang, Moh. Arif Rochman, Selasa (22/2/2022).
Dijelaskan Arif, rencana perubahan atau penyesuaian tarif uji Kir sebelumnya telah dibahas.
Terakhir dilakukan pembahasan pada 20 Januari lalu, dengan hasil Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pembuatan draf Perwali perubahan harga uji Kir.
Baca juga: Pembangunan Gedung Uji Kir di Bontang Ditaksir Telan Biaya Rp 11,5 M, Tahun Ini Mulai Dikerjakan
Baca juga: Dapat Izin dari Wali Kota, Dishub Putuskan Lokasi Gedung Uji Kir Berada di Bontang Lestari
Kemudian sehari setelahnya, pihaknya menyerahkan ke Bagian Hukum berkas draf perubahan Perwali itu beserta transkrip penjelasannya.
Infonya di 31 Januari, Bagian Hukum telah mengusulkan ke Provinsi Kaltim untuk dilakukan harmonisasi.
"Jadi tinggal tunggu proses harmonisasi dari Provinsi Kaltim. Semoga bisa secepatnya terealisasi," paparnya.
Untuk usulan perubahan dari tarif harga telah dirumuskan, yakni jenis kendaraan satu atau mobil penumpang umum, dari sebelumnya tarif lama hanya Rp 25 ribu per unit, kini naik di harga Rp 45 ribu.
Kemudian mobil microbus, mobil barang dan kendaraan khusus dari sebelumnya hanya Rp 31 ribu, kini naik jadi Rp 65 ribu.
Lalu, mobil jenis bus awalnya ditarif Rp 45 ribu, naik menjadi Rp 80 ribu. Selanjutnya mobil barang yang ditarif Rp 45 ribu, kini juga naik seharga Rp 85 ribu.
Baca juga: Tahun Depan Dishub Bontang Buka Layanan Uji Kir, Warga Tak Perlu Lagi ke Samarinda
"Kemudian kendaraan gandeng awalnya Rp 35 ribu diusulkan menjadi Rp 95 ribu. Kartu uji dari Rp 15 ribu menjadi Rp 25 ribu dan lainnya," paparnya.
Sementara Kabag Hukum Pemkot Bontang, M. Syaifullah menyampaikan proses rampungnya Perwali terkait harga baru uji Kir diprediksi di bulan Februari ini.
Saat ini prosesnya hanya tinggal menunggu dari Bagian Hukum Provinsi Kaltim.
Ditarget pada Maret mendatang, daftar tarif baru uji Kir sudah mulai akan diberlakukan.
Baca juga: Kemenhub Terbitkan Izin, Dishub Bontang Mulai Buka Layanan Uji KIR Tahun Depan