Berita Nasional Terkini
Aplikasi e-SPT Ditutup Mulai 28 Februari 2022, Sebagai Gantinya, Begini Cara Lapor SPT Tahunan 2022
Aplikasi eSPT ditutup mulai 28 Februari 2022. Sebagai gantinya, begini cara lapor SPT Tahunan, simak selengkapnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Sudahkah Anda membuat laporan SPT Tahunan 2022?
Untuk diketahui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk file .csv) mulai 28 Februari 2022.
Apa itu SPT elektronik atau e-SPT?
Lalu apabila e-SPT ditutup, bagaimana cara lapor SPT Tahunan?
Simak cara lapor SPT Tahunan 2022 di dalam artikel ini.
SPT elektronik dalam bentuk file .csv atau disebut juga e-SPT merupakan sebuah file teks yang berisi daftar data SPT yang dapat dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP.
Selama ini, wajib pajak dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT yang merupakan file .csv dengan cara online maupun manual.
Atau secara online, yakni melalui menu unggah yang ada di laman pajak.go.id, maupun melalui menu unggah di laman milik Penyedia jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Baca juga: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online, Gunakan e-Filing, Simak Caranya
Selain itu, wajib pajak juga dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual yakni diunggah ke aplikasi DJP (TPT Online) oleh pegawai KPP setelah menerima file e-SPT dari wajib pajak.
File SPT Tahunan ini dapat disampaikan secara langsung maupun melalui jasa kurir/ekspedisi/email.
Namun kini DJP akan menutup permanen saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap.
Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Lapor SPT Tahunan Lewat Aplikasi e-SPT Ditutup Mulai 28 Februari 2022, Ini Gantinya, penutupan e-SPT ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.
Melansir pajak.go.id, penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan dilakukan secara bertahap, yaitu:
- Jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022, pukul 16.00 WIB; dan
- Jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 $) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas pada 30 Maret 2022, pukul 15.00 WIB.
Jika e-SPT ditutup, apa gantinya?
Sebagai gantinya, wajib pajak masih dapat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui saluran e-Form dan e-Filing dengan cara login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan).
Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan secara Online, Klik djponline.pajak.go.id, Simak Cara Aktivasi EFIN
1. e-Form
e-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk .pdf.
2. e-Filing
e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan wajib pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP.
Aplikasi e-Form atau e-Filing dapat diakses dengan meng-klik menu login pada laman www.pajak.go.id.
Kemudian, daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id/id/index-pjap.
Cara Lapor SPT Tahunan di www.pajak.go.id
Lapor SPT 2022 dapat dilakukan mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.
Apakah SPT yang harus dilaporkan setiap tahun ini?
Baca juga: Hari Ini 31 Maret 2021, Deadline Lapor SPT Pribadi, Ada Sanksi, Cara Lapor SPT Online & Solusi Error
Seperti dilansir dari pajak.go.id, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan yakni NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.
Berikut ini dokumen yang perlu disiapkan sebelum lapor SPT Tahunan seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Cara Lapor SPT Pajak Tahunan di www.pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret 2022:
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dokumen terkait lainnya.
Cara Daftar Akun DJP Online
1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;
2. Lalu, isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;
3. Sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;
4. Selanjutnya akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
Cara Mengisi e-Filing
1. Siapkan dokumen pendukung;
2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;
3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
4. Pilih Buat SPT;
5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada;
6. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;
7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;
8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT
Cara Upload SPT
- Siapkan dokumen pendukung
- Akses pajak.go.id lalu pilih Login
- Masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login
- Setelah Login, pilih menu Lapor
- Kemudian pilih Layanan E-Filling
- Selanjutnya pilih menu Buat SPT
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
- Kemudian pilih menu Upload SPT
- Lalu klik Browse File, dan pilih file .csv dari e-SPT Anda (Anda juga mengunggah lampiran PDF bila ada)
- Pilih menu Start Upload untuk upload SPT
- Apabila proses sudah selesai, klik tombol OK
- Setelah selesai, cek kolom “Status Pengiriman", pastikan statusnya “Siap Kirim”
- Selanjutnya pilih proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi
- Lalu kirim SPT. BPE ke email WP.
Baca juga: Error DJP Online saat Registrasi Lapor SPT Pajak Tahunan? Jangan Panik, Ini Solusinya
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.