Berita Paser Terkini

Kantor BPJS Kesehatan Paser Berlakukan Pendaftaran Kepesertaan via Offline dan Online

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Pusat mengeluarkan edara Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, tentang Optimalisasi,

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Paser membuka pelayanan secara daring (online) maupun luring. Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS, Rabu (23/2/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Beberapa waktu lalu, Pemerintah Pusat mengeluarkan edara Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sebagai tindak lanjut dari Inpres tersebut, Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Paser membuka pelayanan secara daring (online) maupun luring (offline).

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS, Rabu (23/2/2022).

Demikian disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Paser, Noormini.

Baca juga: BPJS Kesehatan Kubar Dorong Warga Lakukan Pengusulan dan Validasi DTKS agar Masuk Tanggungan APBN

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022, Inpres sudah Diteken Presiden Jokowi

Baca juga: Pelayanan BPJS Kesehatan di Kutim, Bisa Diakses Pakai NIK KTP

Dia menjelaskan, Inpres Nomor 1 Tahun 2022, diamanatkan untuk 30 Kementerian dan Lembaga Negara, termasuk Pemerintah Daerah, wajib melaksanakan Inpres tersebut.

"Penerapannya, mulai 1 Maret 2022, beberapa pelayanan seperti jual beli tanah atau pembuatan SIM, dengan persyaratan wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan," ujarnya.

Hingga kini, Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Paser juga mulai di padati masyarakat untuk mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS.

"Pendaftaran bisa lewat online lewat aplikasi mobile JKN, maupun offline dengan mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan," terangnya.

Baca juga: UPDATE BPJS Kesehatan, Rujukan Berjenjang Bakal Dipangkas, Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar Dimulai

Pada Inpres tersebut, terdapat 7 layanan publik yang mensyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Seperti jual beli tanah, mengurus SIM, STNK, SKCK, Pengajuan KUR, Pengajuan Izin Usaha, Petani Penerima Program Kementerian, Nelayan Penerima Program Kementerian, Daftar Haji dan Umrah," urai Noormini.

Dijelaskan, keluarnya Inpres itu dikarenakan belum tercapainya Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan layanan kesehatan secara menyeluruh yang ditargetkan terealisasi pada 2018.

Sementara ini, baru 87 persen masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Sementara pada wilayah Kabupaten Paser sudah mencapai 97.17 persen, dari 280.250 jumlah penduduk (data Disdukcapil semester 1 tahun 2021). 

Baca juga: BPJS Kesehatan Kelas Standar Belum Berlaku di Balikpapan, Kepala Cabang Ungkap Bocoran Tanggalnya

"Kalau di paser, masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan presentasenya 97.17%, itu termasuk peserta yang tidak aktif," jelasnya.

Sementara, jika berdasarkan data peserta BPJS Kesehatan yang masih aktif, atau yang rutin melakukan pembayaran setiap bulan, persentasenya belum sampai 80 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved