Berita Bontang Terkini
Gelapkan Pajak Rp 2,5 Miliar, Tersangka Direktur PT HEN Diserahkan ke Kejari Bontang
Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menyerahkan tersangka berinisial HP tindak pidana penggelap
Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menyerahkan tersangka berinisial HP tindak pidana penggelapan pajak senilai Rp 2,5 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Kamis (3/2/2022).
Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan intelijen Perpajakan, Kanwil DJP Kaltimtara, Windu Kumoro menuturkan, tersangka HP yang merupakan Direktur PT HEN diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“HP terbukti melanggar dan melakukan penggelapan dana wajib pajak Rp 2,5 miliar,” ucapnya dalam konferensi pers KKP Pratama Bontang, Kamis (3/2/2022).
Tindak pidana HP dilakukan selama Januari 2015 hingga 2016 Desember di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang, dengan cara memungut PPN dari lawan transaksi, yaitu PT CKP dan PT EDP atas jasa konstruksi sipil mekanikal.
Diketahui, faktur pajak yang diterbitkan HP, Direktur Utama PT HEN telah dibayar lunas oleh lawan transaksi, namun tidak disetorkan kepada negara.
Baca juga: Kanwil DJP Kaltimtara Sebut Program Pengungkapan Sukarela Rp 7,19 M, Media Gathering di Balikpapan
Baca juga: Kanwil DJP Kaltimtara di Balikpapan Gandeng Ikatan Konsultan Pajak dalam Upaya Sosialisasi UU HPP
Dari keterangan, HP mengungkapkan uang pajak yang disetorkan oleh lawan transaksi dipergunakan terlebih dahulu untuk kebutuhan operasional kantor.
Tentu saja tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak ini bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
Dalam pemanggilan yang dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Kaltimtara, HP mengaku uang penggelapan pajak yang disetorkan oleh lawan transaksi dipergunakan terlebih dahulu untuk kebutuhan operasional kantor.
“Tentu saja ini tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak ini bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku,” tuturnya.
Baca juga: Percepat Vaksinasi di Sektor Keuangan, Kanwil DJP Kaltimtara Sasar Insan Pajak di Balikpapan
Akibatnya, HP terancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, dengan denda paling sedikit 2 kali lipat dari jumlah dan pajak yang digelapkan.
“Paling banyak denda tunggakan 4 kali lipat dari jumlah dana yang digelapkan,” ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel