Berita Nasional Terkini
Roy Suryo tak Tinggal Diam, Polisikan Menteri Agama Gegara Bandingkan Toa Masjid dengan Suara Anjing
Akhirnya eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo tak tinggal diam menyikapi pernyataan kontroversial Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas
TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo tak tinggal diam menyikapi pernyataan kontroversial Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas terkait toa masjid.
Dikabarkan, Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022) sore ini.
Mantan Menpora yang juga politisi Partai Demokrat itu memperkarakan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas gara-gara membandingkan pengeras suara atau toa masjid dengan suara anjing menggonggong.
Dalam keterangannya, Roy Suryo mengatakan, ujaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam laporannya nanti, Roy Surya juga menjerat Eks Ketua GP Ansor itu dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Baca juga: ISI SURAT EDARAN Menteri Agama: Shalat Tarawih dan Tadarus Dilarang Pakai Pengeras Suara Luar Masjid
Baca juga: Ini Penjelasan Menag Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid, Yaqut Cholil: Suara Itu Harus Kita Atur
Baca juga: INILAH HARTA Kekayaan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Tambah Rp 10 Miliar Sejak Saat Masih di DPR
Roy Suryo menambahkan, pihaknya turut membawa bukti untuk memperkuat laporannya tersebut.
Di antaranya rekaman audio dan visual statemen Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta pemberitaan berbagai media.
"Ada bukti juga. Alias bukan hanya persepsi pelapor saja," kata Roy Suryo, seperti dilansir Tribunnews.com.
Awal Mula Pernyataan Menteri Agama
Pernyataan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas kembali menuai kontroversi gara-gara mencontohkan suara anjing menggonggong saat ditanya tentang aturan pengeras suara masjid/musala.
Diketahui, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Surat Edaran Menteri Agama tersebut dikeluarkan pada 18 Februari 2022, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Provinsi, Kepala Kemenag Kabupaten/Kota, KUA Kecamatan, Ketua MUI, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Selain itu, Surat Edaran Menag juga ditembuskan kepada para Gubernur dan Walikota/Bupati di seluruh Indonesia.
Adapun isinya mengatur penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.
Baca juga: 7 Poin Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara Masjid yang Diatur dalam Edaran Menteri Agama
Ketika ditanya terkati edaran tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas justru memberi contoh yang tak terduga.