Berita Nasional Terkini

Roy Suryo tak Tinggal Diam, Polisikan Menteri Agama Gegara Bandingkan Toa Masjid dengan Suara Anjing

Akhirnya eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo tak tinggal diam menyikapi pernyataan kontroversial Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas

Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNNEWS.COM/KEMENAG.GO.ID
Roy Suryo (kiri) dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dikabarkan, Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022) sore ini gara-gara pernyataan kontroversial soal toa masjid. 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo tak tinggal diam menyikapi pernyataan kontroversial Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas terkait toa masjid.

Dikabarkan, Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022) sore ini.

Mantan Menpora yang juga politisi Partai Demokrat itu memperkarakan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas gara-gara membandingkan pengeras suara atau toa masjid dengan suara anjing menggonggong.

Dalam keterangannya, Roy Suryo mengatakan, ujaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam laporannya nanti, Roy Surya juga menjerat Eks Ketua GP Ansor itu dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Baca juga: ISI SURAT EDARAN Menteri Agama: Shalat Tarawih dan Tadarus Dilarang Pakai Pengeras Suara Luar Masjid

Baca juga: Ini Penjelasan Menag Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid, Yaqut Cholil: Suara Itu Harus Kita Atur

Baca juga: INILAH HARTA Kekayaan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Tambah Rp 10 Miliar Sejak Saat Masih di DPR

Roy Suryo menambahkan, pihaknya turut membawa bukti untuk memperkuat laporannya tersebut.

Di antaranya rekaman audio dan visual statemen Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta pemberitaan berbagai media.

"Ada bukti juga. Alias bukan hanya persepsi pelapor saja," kata Roy Suryo, seperti dilansir Tribunnews.com.

Awal Mula Pernyataan Menteri Agama

Pernyataan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas kembali menuai kontroversi gara-gara mencontohkan suara anjing menggonggong saat ditanya tentang aturan pengeras suara masjid/musala.

Diketahui, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Surat Edaran Menteri Agama tersebut dikeluarkan pada 18 Februari 2022, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Provinsi, Kepala Kemenag Kabupaten/Kota, KUA Kecamatan, Ketua MUI, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Selain itu, Surat Edaran Menag juga ditembuskan kepada para Gubernur dan Walikota/Bupati di seluruh Indonesia. 

Adapun isinya mengatur penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.

Baca juga: 7 Poin Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara Masjid yang Diatur dalam Edaran Menteri Agama

Ketika ditanya terkati edaran tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas justru memberi contoh yang tak terduga.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved