Berita Nasional Terkini
Roy Suryo tak Tinggal Diam, Polisikan Menteri Agama Gegara Bandingkan Toa Masjid dengan Suara Anjing
Akhirnya eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo tak tinggal diam menyikapi pernyataan kontroversial Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas
"Misalnya kita hidup dalam satu komplek, kiri, kanan, depan, belakang, pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong semua dalam waktu bersamaan, kita terganggu enggak?" ujarnya setelah menghadiri kegiatan temu ramah dengan para tokoh agama di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Riau, Rabu (23/2/2022).
Selain itu, Menteri Agama juga mengatakan, begitu juga dengan rumah ibadah di mana apabila pengeras suara rumah ibadah dibunyikan dengan suara volume yang keras dan dilakukan pada saat bersamaan maka dikhawatirkan bisa mengganggu orang lain.
"Rumah ibadah itu kalau sehari lima kali membunyikan toa dengan suara kencang-kencang di saat bersamaan itu bagaimana," tuturnya.
Baca juga: DMI Dukung SE Menag Soal Pengeras Suara, Klaim 90 Persen Masjid di Balikpapan Taat Aturan
Sehingga, menurutnya, apa pun suara yang didengarkan oleh orang, jika tidak diatur dengan baik maka suara tersebut bisa mengganggu orang termasuk suara-suara yang keluar dari pengeras suara atau toa di masjid-masjid dan musala.
"Apa pun suara itu, harus kita atur, supaya tidak menjadi gangguan, speaker di masjid, di musala, monggo dipakai, silakan dipakai, tapi diatur, agar tidak ada yang terganggu," jelas Yaqut.
"Supaya niat menggunakan toa dan speaker sebagai sarana, sebagai wasilah untuk siar tetap bisa laksanakan tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama keyakinannya dengan kita, jadi berbeda keyakinan itu harus saling menghargai," imbuhnya.
7 Poin Penting Isi Surat Edaran Menteri Agama
Dilansir situs resmi kemenag.go.id, Menteri Agama mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Namun pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Senin (21/2/2022).
"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," tegas Menag.
Baca juga: Kemenag Bontang Mulai Berlakukan Aturan Pengeras Suara di Masjid
Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran Menag tersebut, pengeras suara yang dimaksud terdiri atas pengeras suara dalam dan luar.
Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan atau diarahkan ke dalam ruangan masjid atau musala.
Sedangkan pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid atau musala.
Dalam hal pemasangannya, Menteri Agama juga mengimbau agar pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala.