Berita Nasional Terkini

Roy Suryo tak Tinggal Diam, Polisikan Menteri Agama Gegara Bandingkan Toa Masjid dengan Suara Anjing

Akhirnya eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo tak tinggal diam menyikapi pernyataan kontroversial Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas

Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNNEWS.COM/KEMENAG.GO.ID
Roy Suryo (kiri) dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dikabarkan, Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022) sore ini gara-gara pernyataan kontroversial soal toa masjid. 

4. Ramadhan

Pelaksanaan Shalat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan Tadarrus Al-Qur'an menggunakan pengeras suara dalam.

5. Takbiran

Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

Takbir Idul Adha di Hari Tasyrik pada tanggal 11-13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Shalat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam.

6. Shalat Id

Pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan Shalat Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.

7. Peringatan Hari Besar Islam

Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar.

Menteri Agama juga meminta agar suara yang dipancarkan melalui pengeras suara masjid/musala memperhatikan kualitas dan kelayakannya, dengan memenuhi persyaratan: bagus atau tidak sumbang, serta pelafazan secara baik dan benar.

Baca juga: Profil Gus Yaqut, Menteri Agama Baru Kabinet Jokowi, Panglima Tertinggi Banser NU, Keponakan Gus Mus

Adapun pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama tersebut menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.

Kementerian Agama juga dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasannya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved