Berita Nasional Terkini
Roy Suryo tak Tinggal Diam, Polisikan Menteri Agama Gegara Bandingkan Toa Masjid dengan Suara Anjing
Akhirnya eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo tak tinggal diam menyikapi pernyataan kontroversial Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas
Kemudian untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik.
Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (desibel).
Baca juga: Kemenag Samarinda Terima Edaran Pengaturan Pengeras Suara Masjid, Segera Disosialisasikan
Terkait penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, shalawat/tarhim.
TribunKaltim.co merangkum tujuh poin penting tentang tata cara penggunaan pengeras suara tersebut.
Berikut tata cara penggunaan pengeras suara seperti diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022:
1. Waktu Shalat Subuh:
Pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim sebelum azan dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.
Azan dapat menggunakan pengeras suara luar
Shalat Subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.
2. Shalat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
Pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim sebelum azan dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit.
Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.
3. Shalat Jumat:
Pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim sebelum azan dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.
Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat, shalat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.