Berita Nasional Terkini

Roy Suryo tak Tinggal Diam, Polisikan Menteri Agama Gegara Bandingkan Toa Masjid dengan Suara Anjing

Akhirnya eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo tak tinggal diam menyikapi pernyataan kontroversial Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas

Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNNEWS.COM/KEMENAG.GO.ID
Roy Suryo (kiri) dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dikabarkan, Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022) sore ini gara-gara pernyataan kontroversial soal toa masjid. 

Kemudian untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik.

Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (desibel).

Baca juga: Kemenag Samarinda Terima Edaran Pengaturan Pengeras Suara Masjid, Segera Disosialisasikan

Terkait penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, shalawat/tarhim.

TribunKaltim.co merangkum tujuh poin penting tentang tata cara penggunaan pengeras suara tersebut. 

Berikut tata cara penggunaan pengeras suara seperti diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022:

1. Waktu Shalat Subuh:

Pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim sebelum azan dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.

Azan dapat menggunakan pengeras suara luar

Shalat Subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.

2. Shalat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

Pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim sebelum azan dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit.

Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.

3. Shalat Jumat: 

Pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim sebelum azan dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.

Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat, shalat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved