Ibu Kota Negara

IKN Nusantara di Kalimantan akan jadi Future Smart Forest City of Indonesia, Begini Konsepnya

Lokasi telah dipilih Presiden Joko Widido, berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara,

Editor: Budi Susilo
HO/PUPR
Konsep IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Konsep Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur sangat berbeda dengan apa yang sudah terjadi di Kota Jakarta. Mendatang, Ibu Kota Negara akan menerapkan konsep kota berbasis ramah lingkungan, atau yang disebut dengan Forest City.  

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur masih dalam proses. 

Lokasi telah dipilih Presiden Joko Widodo, berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur

Konsep Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur sangat berbeda dengan apa yang sudah terjadi di Kota Jakarta

Mendatang, Ibu Kota Negara akan menerapkan konsep kota berbasis ramah lingkungan, atau yang disebut dengan Forest City. 

Baca juga: Menteri Suharso Monoarfa Janjikan Forest City, Pembangunan IKN Gunakan Lahan Tak Sampai 10 Persen

Baca juga: Pindah Ibu Kota Negara ke Kaltim, Adat Dayak Paser Ingin BLK Dibangun untuk Warga Lokal

Baca juga: Menhub Bakal Bahas Infrastruktur Jalan Kawasan Ibu Kota Negara dan Balikpapan Sekitarnya

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Dia mengatakan, Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan Timur atau IKN Nusantara akan menjadi Future Smart Forest City of Indonesia.

Basuki menjelaskan prinsip-prinsip yang telah direncanakan sebagai konsep desain pembangunan infrastuktur yang efisien, ramah lingkungan, hemat energi, dan produktif.

Lalu, apa itu smart forest city?

Dijelaskan oleh Ketua Majelis Kode Etik Ikatan Ahli Perencanaan Kota Indonesia (IAP) Bernadus Djonoputro kepada Kompas.com

Dia mengatakan, smart forest city adalah kota yang harus menganut konsep penting.

Baca juga: Komite Kajian Jakarta Respon Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara ke Sepaku Kalimantan Timur

Yaitu habitat manusia dan infrastruktur kota sebagai bagian dari ekosistem hutan.

“Jadi subjek utamanya adalah hutan, bukan sebaliknya,” jelas Bernadus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

Adapun untuk kriterianya, smart forest city harus dapat memastikan bahwa footprints dari kawasan terbangun dan karbon kota tidak boleh mengganggu hutan dan bahkan bisa memperbaikinya.

Selain itu, sistem dan teknologi yang dipakai sebagai sarana prasarana harus berkelanjutan dan bisa menurunkan maksimal footprints kota di tengah hutan Pulau Kalimantan tersebut.

Baca juga: Pergub soal Pengawasan Lahan di IKN Nusantara, Awasi Munculnya Spekulan

Sehingga untuk saat ini, pemerintah dan pihak terkait yang terlibat dalam pembangunan IKN Nusantara harus memastikan bahwa semua kegiatan, bangunan, instansi dan penduduk IKN telah memiliki standar dan aturan turunan tentang tata hidup kota hutan yang ketat.

“Semua infrastruktur energi dan listrik harus dipastikan Energi Baru Terbarukan (EBT),” tambah Bernadus.

Hal ini menjadi penting mengingat keputusan pemindahan IKN baru jatuh di Pulau Kalimantan yang merupakan pulau terbesar ke empat dunia dan menjadi paru-paru dunia karena luas hutan hujannya.

Sehingga, merupakan suatu keharusan bahwa perencanaan kota dan implementasi pembangunan smart forest city mampu menjaga kelestarian hutan dan mengaplikasikan teknologi berkelanjutan.

Baca juga: Ikuti Sayembara Desain Gedung-gedung Pemerintahan di IKN Nusantara, Jadwal Minggu Depan

Terlebih, Indonesia adalah satu-satunya negara yang membangun ibu kota baru di hutan primer tropis yang telah menjadi paru-paru dunia selama setengah abad terakhir.

“Kita harus belajar dari London dan Adelaide melalui gerakan dan penyematan status National Park City. Secara bottom up, kota-kota tersebut menentukan kotanya sebagai habitat dalam taman nasional,” Bernadus kembali menjelaskan.

Penyematan status sebagai Taman Nasional di London dan Adelaide mampu menciptakan penyesuaian standar manajemen kota yang merubah perilaku warga dan nilai-nilai lingkungan.

Tujuannya adalah terciptanya kombinasi perilkau warga dan aturan tata ruang yang seimbang.

Cara Atasi Banjir di IKN Nusantara

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU Ibu Kota Negara.

Dengan ditandatanganinya Undang-undang tersebut oleh Presiden Joko Widodo, menandai segera dimulainya pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Dilansir dari Kompas.com, salah satu hal menarik di UU tersebut adalah penggunanan resapan air alias memaksimalkan tanah agar meresap sebanyak mungkin air untuk mencegah banjir.

Konsep meresapkan atau mengalirkan air hujan ke tanah sebanyak mungkin sejatinya sudah banyak diterapkan di berbagai kota besar di Indonesia, salah satunya di Jakarta yang masuk dalam program Anies Baswedan.

Baca juga: Kampus Unmul Samarinda Sumbang Pemikiran untuk Pembangunan IKN Nusantara di Sepaku

Di Jakarta, gagasan mengalirkan air hujan ke tanah jadi kontroversi karena dianggap beberapa kalangan sebagai pemborosan anggaran namun hasilnya tidak maksimal.

Namun di IKN Nusantara, konsep yang hampir serupa bakal diterapkan sebagai salah satu pengendalian banjir dan menjaga kelestarian air tanah di sana.

"Kota spons mengacu pada kota yang berperan seperti spons yang mampu menahan air hujan agar tidak langsung melimpas ke saluran-saluran drainase dan yang mampu meningkatkan peresapan ke dalam tanah.

Sehingga bahaya banjir dapat berkurang serta kualitas dan kuantitas air dapat meningkat melalui penyaringan tanah dan penyimpanan dalam tanah (akuifer)," tulis lampiran II UU IKN tentang Prinsip Dasar Pengembangan Kawasan.

Baca juga: Dampak IKN Nusantara di Kaltim, Berikut Desa-desa yang Masuk Smart Village, Cegah Kesenjangan

Jika di Jakarta konsep mengalirkan air ke dalam tanah mengandalkan sumur resapan karena keterbatasan lahan terbuka hijau, di UU IKN, pemerintah pusat lebih memilih menggunakan Kota Spons.

Meski berbeda nama, baik Kota Spons maupun sumur resapan, memiliki tujuan yang sama. Sumur resapan juga memiliki cara kerja yang sama dengan konsep biopori yang sudah lebih dulu populer.

Sebelum digalakan Anies Baswedan, sumur resapan juga sebenarnya sudah diterapkan gubernur pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maupun Jokowi.

Selama masa pemerintahannya, baik Ahok maupun Jokowi, juga tercatat sudah banyak membangun sumur resapan di DKI Jakarta.

Baca juga: Bertempat Tinggal Dekat dengan Titik Inti Ibu Kota Negara, Begini Tanggapan Warga Sepaku

Bahkan, kala itu, Ahok mengajak warga Jakarta untuk bersama-sama membuat sumur resapan di setiap rumahnya.

Dalam praktiknya, penerapan Kota Spons lebih kompleks. Selain menggunakan sumur resapan sebagai penampung air hujan sementara, Kota Spons diimplementasikan dengan memperbanyak area ruang terbuka hijau.

Selain itu, Kota Spons juga memanfaatkan infrastruktur lain yang bisa menyerap air secara maksimal saat hujan, contohnya jalan dan trotoar yang dibuat dari material berpori.

Masih merujuk pada lampiran II UU Ibu Kota Negara, air hujan yang diserap atau dialirkan ke tanah akan dilakukan melalui 3 metode, yakni:

1. Ruang terbuka hijau dan biru yang tersebar luas, terdistribusi merata, dan tersambung dalam satu-kesatuan tata hidrologis untuk menahan dan menyimpan air serta meningkatkan kualitas ekosistem perkotaan dan keanekaragaman hayati sehingga menciptakan ruang budaya dan rekreasi yang nyaman

2. Desain fasilitas perkotaan, seperti atap hijau (green rooftop) skala mikro pada bangunan-bangunan dan gedung-gedung untuk menahan air hujan sebelum diserap oleh tanah atau sebelum menjadi limpasan ke saluran drainase dan sungai

3. Desain fasilitas perkotaan pada skala makro, seperti penerapan jalan dan trotoar berpori, biosengkedan, dan sistem bioretensi untuk menahan/menyerap air hujan dengan cepat sehingga memfasilitasi kelancaran dan keselamatan pergerakan kendaraan dan orang.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengupas Kriteria Smart Forest City, Disebut Jadi Konsep IKN Nusantara."

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved