Berita Nasional Terkini

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah & SIM, Fadli Zon: Inpres Jokowi Gegabah

BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah hingga SIM, Fadli Zon: Inpres Jokowi gegabah

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Wahyu Triono

Kedudukan Inpres hanya bersifat mengikat ke dalam para pejabat pemerintah di bawah Presiden.

Baca juga: Ingat Hari Ini Mulai Berlaku BPJS Kesehatan Syarat Urus SIM, STNK Hingga Jual Beli Lahan

Selain itu, Inpres juga seharusnya tidak memasukkan muatan yang bersifat pengaturan di dalamnya dan sedapat mungkin tidak menimbulkan efek pengaturan terhadap masyarakat.

“Dengan demikian, Inpres bukanlah bagian dari peraturan perundangan atau peraturan kebijakan."

"Sehingga, jika Inpres Nomor 1 Tahun 2022 kemudian diterjemahkan menjadi peraturan-peraturan baru terkait BPJS, maka hal itu bukan hanya menyalahi prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan, tapi bahkan bisa melangkahi kewenangan sebuah undang-undang,” sambung Fadli Zon.

Menurutnya, menjadikan BPJS sebagai syarat baru yang hanya dengan bekal Inpres itu tidak cukup memiliki dasar.

3. Alih-alih mewajibkan semua orang mendaftarkan diri dalam kepesertaan BPJS, semestinya pemerintah menyelidiki terlebih dahulu kenapa orang tak mendaftar. Ini tujuannya juga untuk mengetahui apa kendala sosiologis dan strukturalnya yang terjadi di masyarakat.

4. Keempat, Inpres tersebut sangat tak adil bagi masyarakat.

Di satu sisi masyarakat mau dipaksa menjadi peserta BPJS, namun sistem dan manfaat pelayanan BPJS sendiri masih kerap berubah-ubah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved