Berita Balikpapan Terkini
Konflik Pertanahan di Balikpapan, Butuh Solusi soal Tanah Warga Terimbas Tol Balsam Seksi 5
Pemerintah Kota Balikpapan kembali meminta solusi terhadap penyelesaian konflik lahan warga yang terimbas pembangunan Jalan Tol Balikpapan Samarinda
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan kembali meminta solusi terhadap penyelesaian konflik lahan warga yang terimbas pembangunan Jalan Tol Balikpapan Samarinda atau Tol Balsam pada Seksi 5.
Lokasi titik persisnya berada di wilayah Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Kerjasama dan Perkotaan, Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Arfiansyah saat ditemui TribunKaltim.co di Kota Balikpapan.
Ia mengatakan, Kota Balikpapan meminta solusi berkaitan dengan konflik pertanahan di dalam rapat koordinasi bersama pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kaltim.
Baca juga: Menteri PUPR Basuki Beber Rencana Tol Bawah Air di IKN Nusantara, Terkoneksi dengan Tol Balsam
Baca juga: PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tanam 1.300 Bibit Pohon Sepanjang Jalan Tol Balsam
Baca juga: Uang Konsinyasi di Pengadilan, BPN Balikpapan Angkat Bicara Sengketa Lahan Tol Balsam
"Balikpapan mengajukan pembahasan terkait Jalan Tol Balikpapan-Samarinda yang sampai saat ini belum ada jawaban yang pas dari Pemprov Kaltim,” ujarnya, Selasa (1/3/2022).
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini permasalahan warga RT 37 Kelurahan Manggar terhadap lahannya yang terimbas pembangunan Tol Balsam belum rampung.
Masalah tersebut membuat warga kerap memblokade sebagian jalan Tol Balsam di Seksi 5 atau wilayah Manggar. Hal ini berimbas pada pengguna jalan.
Arfiansyah menjelaskan, sudah empat tahun warga melakukan konsyasi dan sudah berupaya ke pengadilan untuk menuntut masalah ganti rugi lahan.
Baca juga: PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Balsam Balikpapan Samarinda, Beber Opsi Ganti Rugi Lahan
Ganti rugi tak kunjung diterima lantaran hasil dari pengadilan adalah NO (putusan yang dinyatakan gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil).
"Dalam pembahasan tadi kita kembali pertanyakan warga ini harus kemana lagi. Adapun jawabannya akan difasilitasi oleh kementrian ATR," kata Arfianyah.
Pemerintah Kota Balikpapan memang tak tinggal diam. Pihaknya sudah beberapa kali melakukan pembahasan dan memanggil warga yang bersengketa.
Untuk itu, pemerintah Kota Balikpapan juga akan kembali merapatkan hal tersebut dengan jajaran Forkompinda untuk mencari jalan keluar bersama ATR/BPN Balikpapan.
Baca juga: Warga RT 37 Manggar Bakal ke DPRD Balikpapan, Mengadu soal Lahan Sengketa Tol Balsam
Adapun Adapun luas tanah yang dipermasalahkan sekira 12 hektar dengan panjang lebih kurang dua kilometer dari KM 6 gerbang Tol Manggar.
"Mudahan besok kita akan rapat terkait masalah ini," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, warga RT 37 Kelurahan Manggar mengklaim, Pemkot Balikpapan belum menunjukan batas wilayah Kelurahan Karang Joang dengan Kelurahan Manggar.