Berita Balikpapan Terkini
Konflik Pertanahan di Balikpapan, Butuh Solusi soal Tanah Warga Terimbas Tol Balsam Seksi 5
Pemerintah Kota Balikpapan kembali meminta solusi terhadap penyelesaian konflik lahan warga yang terimbas pembangunan Jalan Tol Balikpapan Samarinda
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan kembali meminta solusi terhadap penyelesaian konflik lahan warga yang terimbas pembangunan Jalan Tol Balikpapan Samarinda atau Tol Balsam pada Seksi 5.
Lokasi titik persisnya berada di wilayah Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Kerjasama dan Perkotaan, Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Arfiansyah saat ditemui TribunKaltim.co di Kota Balikpapan.
Ia mengatakan, Kota Balikpapan meminta solusi berkaitan dengan konflik pertanahan di dalam rapat koordinasi bersama pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kaltim.
Baca juga: Menteri PUPR Basuki Beber Rencana Tol Bawah Air di IKN Nusantara, Terkoneksi dengan Tol Balsam
Baca juga: PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Tanam 1.300 Bibit Pohon Sepanjang Jalan Tol Balsam
Baca juga: Uang Konsinyasi di Pengadilan, BPN Balikpapan Angkat Bicara Sengketa Lahan Tol Balsam
"Balikpapan mengajukan pembahasan terkait Jalan Tol Balikpapan-Samarinda yang sampai saat ini belum ada jawaban yang pas dari Pemprov Kaltim,” ujarnya, Selasa (1/3/2022).
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini permasalahan warga RT 37 Kelurahan Manggar terhadap lahannya yang terimbas pembangunan Tol Balsam belum rampung.
Masalah tersebut membuat warga kerap memblokade sebagian jalan Tol Balsam di Seksi 5 atau wilayah Manggar. Hal ini berimbas pada pengguna jalan.
Arfiansyah menjelaskan, sudah empat tahun warga melakukan konsyasi dan sudah berupaya ke pengadilan untuk menuntut masalah ganti rugi lahan.
Baca juga: PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Balsam Balikpapan Samarinda, Beber Opsi Ganti Rugi Lahan
Ganti rugi tak kunjung diterima lantaran hasil dari pengadilan adalah NO (putusan yang dinyatakan gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil).
"Dalam pembahasan tadi kita kembali pertanyakan warga ini harus kemana lagi. Adapun jawabannya akan difasilitasi oleh kementrian ATR," kata Arfianyah.
Pemerintah Kota Balikpapan memang tak tinggal diam. Pihaknya sudah beberapa kali melakukan pembahasan dan memanggil warga yang bersengketa.
Untuk itu, pemerintah Kota Balikpapan juga akan kembali merapatkan hal tersebut dengan jajaran Forkompinda untuk mencari jalan keluar bersama ATR/BPN Balikpapan.
Baca juga: Warga RT 37 Manggar Bakal ke DPRD Balikpapan, Mengadu soal Lahan Sengketa Tol Balsam
Adapun Adapun luas tanah yang dipermasalahkan sekira 12 hektar dengan panjang lebih kurang dua kilometer dari KM 6 gerbang Tol Manggar.
"Mudahan besok kita akan rapat terkait masalah ini," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, warga RT 37 Kelurahan Manggar mengklaim, Pemkot Balikpapan belum menunjukan batas wilayah Kelurahan Karang Joang dengan Kelurahan Manggar.
Namun, kata Arfiansyah, surat tanggapan permohonan penunjukan batas yang diminta warga telah disampaikan.
Yakni kepada PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan-Samarinda selaku pemohon pada 23 September 2021 yang lalu.
Penunjukan batas wilayah tidak dapat dilakukan dengan penjelasan penetapan batas dan pembentukan kecamatan Wilayah Kota Balikpapan.
Baca juga: Eks Kepala BPN Balikpapan tak Ketahui Perkembangan Ganti Rugi Lahan Tol Balsam Seksi 5
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1987 tentang Penetapan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda.
Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai dan Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1996 tentang Pembentukan 13 Kecamatan.
Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, Berau, Bulungan, Pasir, Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda dan Balikpapan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I.
Untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah, maka diperlukan penegasan terhadap segmen-segmen batas dan dilanjutkan dengan pengesahan oleh Kepala Daerah.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah, penegasan dan pengesahan batas wilayah kelurahan di Kota Balikpapan sampai saat ini masih menyisakan beberapa segmen yang belum selesai penegasanya.
Termasuk didalamnya segmen batas wilayah Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara dengan Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur.
Dikatakan Arfi, salah satu lokasinya di seksi 5 Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Hasil identifikasi surat alas hak tanah milik warga.
Terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamadya Balikpapan diterbitkan antara tahun 1984 sampai 1989.
"Artinya sertifikat diterbitkan pada waktu sebelum dan sesudah diberlakukannya PP Nomor 21 tahun 1987," kata Arfi.
Berdasarkan tahun penerbitan SHM dan penetapan batas wilayah Balikpapan dalam PP tersebut itulah yang menjadi alasan Pemkot Balikpapan enggan melakukan penunjukan batas wilayah.
Tidak mungkin penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas warga RT 37 Manggar yang sudah masuk ranah hukum.
Diselesaikan dengan penunjukan batas wilayah atau penentuan tapal batas dari Pemkot Balikpapan sebagaimana yang diminta Warga RT. 37 Manggar.
Kata dia, apalagi penegasan batas kedua kelurahan tersebut belum pernah dilakukan update oleh Pemkot Balikpapan dan penerbitan sertifikat tersebut.
"Merupakan kewenangan BPN,” imbuhnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel