Berita Nasional Terkini
Pencairan JHT pada Usia 56 Tahun Dibatalkan, Kembali ke Permenaker 19/2015, JKP Sudah Berlaku
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pencairan dana JHT akan kembali ke aturan lama, tidak perlu menunggu sampai usia pensiun 56 tahun.
TRIBUNKALTIM.CO - Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akhirnya direvisi, dan aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun dibatalkan.
Tenaga kerja bisa kembali mencairkan JHT ketika di PHK atau mengundurkan diri.
Tak harus menunggu hingga usia 56 tahun.
Baca juga: Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT, Dewas BPJamsostek Pastikan Pekerja Sejahtera
Baca juga: Polemik JHT: Dibuat di Era Megawati, Dua Kali Direalisasikan Jokowi, Dikritik Puan Maharani
Baca juga: Pro-Kontra Permenaker JHT, Faisal Basri: Berilah Hak Buruh, Uang-uang Mereka, Bukan Uang Pemerintah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) akan kembali ke aturan lama, tidak perlu menunggu sampai usia pensiun 56 tahun.
Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.
Ida menyampaikan, saat ini kemeteriannya sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, di mana pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, kata Ida, Kemnaker melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja dan juga secara intens berkoordinasi serta berkomunikasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insyaallah segera selesai," kata Ida dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).
Diketahui Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku efektif, di mana saat ini masih berlaku Permenaker 19/2015.
Dengan demikian pekerja yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
Baca juga: Tampil di ILC, Faisal Basri Klaim Permenaker JHT Diterbitkan karena Utang Pemerintah Makin Banyak
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" papar Ida
Ida menyebut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.
Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP, " tutur Ida. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pencairan JHT Pada Usia 56 Tahun Dibatalkan